delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Inhu

Setelah resmi dilantik menjadi Bupati Inhu,Yopi Arianto tetap melanjutkan kebiasaannya melakukan trabas menjemput aspirasi masyarakat dengan menggunakan sepeda motor trail.

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Yopi Arianto terpilih kembali menjadi Bupati Indragiri Hulu (Inhu) kedua kalinya. Meski demikian, dia menyatakan tetap melanjutkan kebiasaannya melakukan trabas menjemput aspirasi masyarakat dengan menggunakan sepeda motor trail.

Ini disampaikan H Yopi Arianto kepada wartawan, usai dirinya ditetapkan sebagai Calon Bupati Inhu terpilih bersama pasangannya Khairizal sebagai Wakil Bupati Inhu terpilih dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, Rabu (27/1/2016).

"Saya tak akan menghilangkan kebiasaan menjemput aspirasi langsung menemui masyarakat melalui trabas," ujarnya.

Selain itu, H Yopi Arianto juga menyatakan bahwa setelah resmi dilantik menjadi Bupati Inhu, pada tahun pertama dia akan melakukan perombakan kabinet sesuai dengan mekanisme dan aturan. 

"Saya akan bersihkan kabinet yang ada, karena memang harus ada perubahan. Jabatan apapun itu harus sesuai dengan kebutuhan untuk menjadikan Kabupaten Inhu lebih baik," sebutnya. 

Pasangan H Yopi Arianto dan Khairizal ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu tepilih pada Pilkada Inhu 2015, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dimohonkan oleh pasangan H Tengku Muhktaruddin dan Hj Aminah. 

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan KPU Inhu No 54/Kpts/KPU-Kab-004.435138/2015, pasangan calon H Yopi Arianto SE dan Khairizal ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih dengan perolehan suara sebanyak 99.191 suara atau 58,21 persen dari total suara sah yang dituangkan dalam berita_oke acara No 55/BA/I/2016. Surat Keputusan KPU Inhu itu kemudian diserahkan kepada H Yopi Arianto dan juga kepada Ketua DPRD Inhu Miswanto, termasuk salinan hasil putusan sela MK. (*)

Liputan : Yuswanto.

Kategori: Politik.