Hary Tanoe Dilaporkan Ancam Jaksa, Syafril Nasution: Itu Bukan Ancaman

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang preman dan siapa yang profesional. Saya masuk politik karena saya mau memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini”.
KABARRIAU.COM, Jakarta - Corporate Secretary PT Media Nusantara Citra (MNC) Group Syafril Nasution mengatakan belum berkomunikasi dengan Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group, terkait dengan pelaporan Ketua Umum Partai Perindo itu di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, menurut dia, pesan pendek yang diduga dikirim Hary ke jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, bukan ancaman.
"Andai pun benar Pak Hary yang SMS, itu bukan ancaman. Anak SD juga tahu kalau itu kalimat biasa," kata Syafril, Kamis 28 Januari 2016.
Syafril menilai tidak ada nada ancaman dalam pesan pendek yang diterima Yulianto. Dia menduga jaksa yang menerima SMS tersebut membuat intonasi ancaman sendiri.
"Kalau mengancam tidak begitu. Awas lu gua tonjok atau awas lu kalau ketemu, itu baru mengancam," ujar Syafril.
Yulianto pada Kamis, 28 Januari 2016, melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim setelah ia menerima SMS dan Whats App berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang preman dan siapa yang profesional. Saya masuk politik karena saya mau memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini”. Pesan itu diduga berasal dari Hary Tanoe.
Syafril menerangkan Hary memang sempat kesal dan marah lantaran dituduh terlibat kasus Mobile 8. Alasannya, kata Syafril, Hary tidak pernah terlibat langsung dengan proyek tersebut. "Siapa yang tidak marah kalau dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan? Apalagi digembar-gemborkan. Tapi, beliau tidak pernah mengancam," tuturnya.
“Saya mempunyai bukti cukup kuat bahwa yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Yulianto.
Hary, Yulianto melanjutkan, juga mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Nomor Whats App tersebut menggunakan foto Hary. Oleh sebab itu, Yulianto akan menyerahkan telepon selulernya ke Bareskrim sebagai barang bukti.
Yulianto menduga ancaman itu ada kaitannya dengan penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8 yang ditanganinya. Kasus tersebut diselidiki sejak 20 Februari 2015.
Sempat mangkrak empat bulan, kasus itu kembali dilanjutkan. Kejaksaan mengindikasi adanya transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara di Surabaya. Tim Yulianto menemukan transaksi mencurigakan di salah satu distributor senilai Rp 300 miliar.
Laporkan Ancaman Hary Tanoe, Puluhan Jaksa ke Bareskrim
Kini tak cuma warga negara biasa yang melaporkan tindakan kejahatan ke polisi. Malah aparat penegak hukum dari Gedung Bundar pun berbondong-bondong mengadu ke polisi untuk minta perlindungan.
Sebanyak 20 jaksa melaporkan ancaman dari seorang konglomerat ke Bareskrim Mabes Polri Kamis, 28 Januari 2016. Para jaksa itu tengah menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak oleh bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
"Kami baru lapor dulu," tutur Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto di Bareskrim, Kamis, 28 Januari 2016.
Yulianto belum bersedia menyebut identitas konglemerat yang mengancam jaksa saat menyidik kasus restitusi pajak Hary Tanoesoedibjo yang kini juga menjabat Ketua Umum Parta Perindo itu. "Nanti setelah laporan ya," kata Yulianto.
Tapi sebelumnya, Yulianto menyampaikam melalui pesan singkat bahwa dia bersama 75 jaksa yamg menyidik kasus restitusi pajak berencana mendatangi Bareskrim pada pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka untuk melaporkan ancaman dari seorang konglomerat yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan satu partai politik.
Para Jaksa tersebut mendatangi Bareskrim pukul 11.00 WIB. Mereka menggunakan beberapa mobil yang berangkat dari kantor Kejaksaan Agung.
Hary Tanoe belum bisa dimintai konfirmasi soal tuduhan jaksa tersebut.(*)
Liputan : Piter.
Kategori: Hukum.