Briptu Simarmata Divonis 12 Tahun, Terancam Dipecat

Sesuai aturan, jika anggota kepolisan di hukum tiga tahun penjara dia akan terancam dipecat, untuk Sotardodo sendiri sudah kita ajukan ke Polda Sumut, apakah dipecat atau tidak tergantung Polda.
KABARRIAU.COM, SIANTAR - Vonis 12 tahun kepada terdakwa pengedar narkoba, Briptu Sotardodo Simarmata tidak lantas membuatnya langsung dipecat dari kesatuannya. Hal ini disampaikan Kapolres Siantar, AKBP Dodi Darjanto.
Ia menuturkan bahwa terkait status dari Briptu Sotardodo saat ini tergantung kebijakan Polda Sumatera Utara.
"Sesuai aturan, jika anggota kepolisan di hukum tiga tahun penjara dia akan terancam dipecat, untuk Sotardodo sendiri sudah kita ajukan ke Polda Sumut, apakah dipecat atau tidak tergantung Polda," ujarnya, Selasa (2/2/2016).
AKBP Dodi menuturkan bahwa vonis terhadap Briptu Sotardodo ini merupakan pelajaran bagi masyarakat maupun anggota kepolisian.
"Kasus ini membuktikan bahwa penyalah guna narkoba akan dihukum. Tidak mengenal apakah itu polisi atau masyarakat sipil," ujarnya.
Belajar dari kasus Sotardodo, Dodi menyampaikan supaya masyarakat yang mengetahui informasi peredaran narkoba sekecil apapun di lingkunganya supaya segera dilaporkan ke Polisi.
"Apapun itu informasinya terkait peredaran narkoba, laporkan kepada anggota kita, biar segera kita tindak," ujarnya.
Briptu Sotardodo terbukti bersalah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu pasal 112 ayat 2 dan sebelumnya ditutut 15 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan jaksa menyebutkan, Sutardodo ditangkap pada Rabu 3 Juni 2015 di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat. Ia terlibat sebagai perantara jual beli narkotika.
Kapolres Siantar Bentuk Tim Khusus
Banyaknya anggota yang tertangkap karena menyalahgunakan narkoba membuat Kapolres Siantar, AKBP Dodi Darjanto membentuk tim khusus untuk membersihkan anggotanya.
"Kita sudah membetuk tim diluar dari Sat Narkoba untuk memberantas keterkaitan anggota dalam penyalahgunaan narkoba, jadi jangan kuatir kita akan tindak tegas," katanya, Selasa (2/2/2016).
Ia menuturkan kiranya masyarakat juga membantu pihaknya untuk mendeteksi anggotanya yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kepada masyarakat, saya juga meminta bantuannya jika ada mengetahui anggota saya melakukan pelanggaran, segara diberi tahu kepada kami, supaya langsung ditindak. Kami juga sudah melakukan upaya test urin bagi anggota kita setiap saat," ujarnya.
Dodi menyampaikan tidak ada ampun bagi anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada ampun bagi anggota kita yang melakukan penyalahgunaan narkoba, kalau terbukti dia akan terancam dipecat," ujarnya.
Saat ditanyakan bagaimana tanggapan terkait adanya tudingan dari terpidana narkoba, Atam Makmur terkait keterlibatan anggotanya dalam pengedaran narkoba. Ia mengatakan sudah mengetahuinya.
"Sudah saya baca suratnya itu tidak ada yang terlewatkan, baik itu titik dan koma-komanya," katanya.(*)
Liputan : Anden.
Kategori: Hukum.