Sugiyanto Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Setelah Majelis hakim pengadilan negeri Siak memutuskan hukuman pada Sugiyanto, majelis mempertanyakan apakah banding atau pikir-pikir terlebih dahulu. "Saya terima putusannya yang mulia".
KABARRIAU.COM, SIAK - Sugiyanto, Mantan Sekuriti Bank Mandiri KCP Lubuk Dalam, Kabupaten Siak tampak santai saat divonis 4 tahun 6 bulan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada sidang, Rabu (10/2/2016)
Dia menerima vonis tersebut setelah mengakui kesalahan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada bank tempat dia bekerja.
"Saya terima yang mulia," jawab Sugiyanto kepada majelis yang mempertanyakan akan banding atau pikir-pikir terlebih dahulu.
Dalam sidang itu, amar putusan dibacakan oleh hakim ketua M Navis dan didampingi hakim anggota Riska Fajar Wati Yuanita Tarid dan Panitera Austin. Hadir dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih dan Ifan.
Meskipun putusan majilis lebih ringan satu tahun dari tuntutan PJU, namun PJU juga tidak menyatakan banding. Putusan tersebut menggunakan pasal 363 ayat 1 ke empat KUHP, dengan alternatif pasal 362 jo 56 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan bagi Sugiyanto 5 tahun 6 bulan penjara. Pasalnya, Sugiyanto berperan sebagai perencana atau otak dalam kasus Curat di Bank Mandiri KCP Lubuk Dalam. Sehingga, ia dengan rekannya Johandi berhasil mengambil uang sebesar Rp 1,45 miliar dari dalam brankas bank tersebut.
Dalam pembacaan amar putusan Sugiyanto dinyatakan terbukti merencanakan Curat dengan Johandi. Bahkan, rencana itu sudah disusunnya sebulan menjelang aksi. Bahkan, saat kejadian ia mengetahui kode kunci brangkas tidak diacak sehingga dapat dibuka.
"Terdakwa sempat berunding dengan pelaku Johandi sesaat sebelum uang dibrangkas diambil. Namun, terdakwa diikat oleh Johandi, seakan-akan terjadi perampokan. Semua itu diatur oleh terdakwa sehingga Johandi bisa membawa kabur uang Rp 1,45 miliar," urai majlis hakim.(*)
Liputan : Red.
Kategori: Hukum.