Polda Sumut Pulangkan Siswi SMP Penjual Perawan
Pemulangan yang dilakukan Renakta Krimum Polda Sumut karena pelaku merupakan anak dibawah umur. Karena itu, Renakta Krimum Polda Sumut meminta keluarga AS melakukan pembinaan.
KABARRIAU.COM, MEDAN - Kasus mucikari yang dilakukan AS (15), siswi kelas 3 SMP yang berhasil diungkap petugas Subdit IV/Renakta Krimum Polda Sumut beberapa waktu lalu terjadi perkembangan.
Setelah ditangkap Polda Sumut malah memulangkan AS pelaku yang tega menjual temannya tersebut kepada hidung belang seharga Rp 7 juta.
Kasubbit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemulangan yang dilakukan pihaknya tersebut dengan alasan pelaku merupakan anak dibawah umur. Karena itu, pihaknya meminta keluarga AS melakukan pembinaan.
"Kalau perkaranya itu terus berjalannya tersangkanya hanya AS. Dia sudah kita kembalikan ke keluarga untuk dibina," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Rabu (10/2/2016).
Lebih lanjut, tambahnya, perkara tersebut dapat lanjut ke pengadilan atau tidak tergantung dari pihak kejaksaan.
Pihak penyidik hanya akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum akhirnya menyerahkannya ke kejaksaan.
"Perkaranya ini tergantung jaksa mau dilanjutkan atau tidak. Kalau kepolisian itu hanya melengkapi berkasnya sebelum dikirim ke jaksa," ujarnya.
Diketahui aksi mucikari AS yang. Saat itu terungkap usai adanya informasi yang diterima petugas siswi yang menawarkan kegadisan seorang gadis perawan. Kala itu, petugas dan AS selanjutnya menyepakati harga.
Awalnya, AS menawarkan 10 juta untuk harga perawan itu, tawar punya tawar, akhirnya deal diangka Rp7 juta. Setelah sepakat, AS dan petugas yang menyaru bertemu di KFC Kampung Baru Jalan Brigjend Katamso.
Di sana, petugas menyerahkan uang Rp1 juta sebagai panjar. Sisanya akan dibayar saat petugas yang menyaru itu bertemu dengan wanita yang dijanjikan.
Rencananya, dari hasil penjualan perawan itu, pelaku mendapat komisi Rp2 juta, sedangkan korban mendapat Rp5 juta.
Tak hanya menjual perawan, pelaku juga disebut turut menawarkan dirinya seharga Rp500 ribu untuk transaksi seks short time.
Usai pembicaraan di restoran cepat saji Amerika itu, petugas dan AS menuju hotel Lorena di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan untuk bertemu dengan wanita yang dijanjikan AS.
Setelah masuk ke salah satu kamar hotel itu, petugas bertemu dengan TP (15), warga Delitua, wanita yang dijanjikan AS.
Saat itulah petugas langsung mengamankan AS sebagai pelaku dan TP yang disebut sebagai korban. Petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp 1 Juta disita dari AS dan 4 unit Hp dari tersangka dan korban.(*)
Liputan : Anden
Kategori: Hukum

