Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Batam

Dari Rp66 miliar dana Bansos yang dianggarkan pemerintah Batam pada tahun 2012, paling banyak dihibahkan kepada perorangan dan instansi semi pemerintah.
KABARRIAU.COM, TANJUNGPINANG - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari ratusan saksi yang sudah dimintai keterangan, penyidik sudah menemukan modus-modus penyelewengan dana yang dikucurkan oleh beberapa SKPD kesejumlah instansi semi pemerintah dan perorangan.
"Dari Rp66 miliar dana Bansos yang dianggarkan pemerintah Batam pada tahun 2012, paling banyak dihibahkan kepada perorangan dan instansi semi pemerintah. Dana itu dikucurkan melalui beberapa SKPD, seperti Dinas Pendidikan, Dispora, Kesbangpol, Dinas Sosial dan beberapa SKPD lainnya,"ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmad, Rabu (10/2/2016).
Dari ratusan saksi yang menerima dana hibah, kata Rahmad, penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti penyelewengan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah dari beberapa SKPD.
Sesuai jadwal perencanaan tim penyidik, tegas Rahmad, sebelum akhir bulan (Februari-red) penanganan kasusnya dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyelidikan.
"Sebelum akhir bulan ini sudah ada penetapan tersangka. Pihak-pihak yang dinyatakan paling bertangungjawab, tentunya sejumlah pejabat yang paling bertanggungjawab dibeberapa SKPD yang mengucurkan dana hibah itu. Penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti penyelewengan dana hibah itu, mulai dari keterangan saksi yang menerima sampai kuitansi dan pertangungjawaban dana itu,"ungkap Rahmad.
Dana hibah yang dianggarkan pemerintah Batam, beber Rahmad, paling banyak dikucurkan kepada perorangan.
Pengucuran dana kepada perorangan dilakukan dengan cara penyerahan proposal terlebih dahulu.
Setelah memasukkan proposol kebagian Kesbangpol, selanjutnya diferifikasi oleh beberapa SKPD. Setelah lolos ferifikasi, baru dana dikirim melalui rekening.
"Dalam pertangungjawaban, dana paling banyak dikucurkan ke instansi Vertikal senilai Rp11,2 miliar, ke Organisasi Semi Pemerintah Rp3,2 miliar, hibah ke sekolah swasta Rp15,6 miliar, Kelompok masyarakat Rp21,6 miliar dan Perorangan Rp14,8 miliar," ungkap Rahmad.(*)
Liputan : Surbakti.
Kategori: Korupsi.