delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polair Polres Amankan Kapal Bermuatan Bensin

Polair Polres Karimun menangkap sebuah kapal tanpa nama yang tengah mengangkut BBM berjenis premium atau bensin di perairan Pulau Parit, Kecamatan Karimun, baru-baru ini

 

KABARRIAU.COM, KARIMUN - Polair Polres Karimun menangkap sebuah kapal tanpa nama yang tengah mengangkut BBM berjenis premium atau bensin di perairan Pulau Parit, Kecamatan Karimun, Selasa (9/2/2016) lalu. Penangkapan dilakukan saat kapal Polair tengah melakukan patroli.

Karena curiga, petugas menghentikan kapal motor tersebut. Setelah digeledah petugas menemukan muatan berupa tank-tank plastik yang berisi bensin.

"Kapal tanpa nama ini diamankan di Parit Empat Belakang sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kasat Polair, Iptu Fahmi F baru-baru ini.

Ketika ditanyai mengenai dokumen-dokumen, lanjutnya, nahkoda dan ABK kapal sama sekali tidak dapat menunjukkannya. Mereka mengaku mendapatkan bensin dari kapal tanker yang kencing di kawasan OPL.


Kepada petugas, nahkoda kapal motor tersebut mengatakan total bensin ilegal tersebut sebanyak enam ton dan akan dijual di kawasan Karimun. Namun untuk kepastiannya, polisi harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Pengakuan mereka enam ton. Jika diuangkan sekitar Rp 35 juta. Tapi kita harus konfirmasi ke Bintan dulu untuk memastikannya," ujar Fahmi.

Tangkapan ini sudah dilimpahkan Polair ke Satreskrim Polres Karimun. Tiga orang warga Pulau Parit yang masing-masing pemilik bensin berinisial E, Nahkoda berinisial I dan ABK kapal berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik kapal diancam dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2001 pasal 53 ayat (d) tentang perniagaan migas ilegal. Sementara I dan S dikenakan Undang-undang yang sama pasal 53 ayat (b) dan (c), tentang penyimpanan dan pengangkutan BBM non subsidi.

"Tapi ketiganya belum ditahan karena ancaman hukumannya tiga tahun. Penahanan dilakukan nanti setelah P21 dari Kejaksaan. Namun saat ini mereka dikenakan wajib lapor," papar Fahmi. (*)

Liputan  : Timbul Ht Soit.
Kategori : Hukum.