delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bappeda Bantah Lakukan Jual Beli Rekomendasi Peruntukan

Dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). 


KABARRIAU, LUBUKPAKAM - Kepala Bidang Fisik Bappeda Deliserdang, Aulia Akbar yang dikonfirmasi membantah kalau pihak Bappeda ada mematokkan tarif atau memungut bayaran kepada pemohon untuk rekomendasi izin peruntukan.

Ia menjelaskan pada dasarnya Bappeda hanya memberikan informasi kepada pihak Tapem terkait dimana lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan pembangunan.

"Kalau dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Presiden RI Nomor 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro). Bisa saya pastikan tidak ada biaya yang dikenakan dasarnya Mebidangro semua disitu udah jelas,"ujar Aulia.

Ia menjelaskan walaupun rencana detail belum ada pada Peraturan Presiden itu tapi yang bermohon itu kalau memang bisa tentukan kordinatnya pihaknya juga bisa menentukan. Namun apabila kordinat tidak bisa ditentukan maka akan dilakukan pengecekan ke lapangan.

"Karena bukan kapasitas Bappeda menolak atau tidak. Kita sipatnya hanya memberikan informasi kepada Tapem. Karena kita dipinta pakai surat ya dibalas pakai surat. Memang kalau orangnya datang bisa juga. Kalau jumlah pemohon setahun dibawah 100 lah. Kadang seminggu ada kadang gak ada sampai dua minggu,"kata Aulia.

Sebelumnya anggota DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung meminta kepada pihak Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Deliserdang agar tidak memperjual belikan rekomendasinya untuk proses perizinan peruntukan.

Hal ini terkait seringnya didengar laporan masyarakat kedirinya yang menyebutkan diduga telah terjadi jual beli rekomendasi saat proses masih di Bappeda. Disebut pemohon bisa dengan mudah mendapatkan persetujuan Bappeda asal bisa memenuhi harga yang ditawarkan dan sebaliknya pemohon bisa ditolak permohonannya kalau tidak bisa menyanggupi apa yang ditawarkan. (*)

Liputan  : Pian.
Kategori: Bisnis.