delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terdakwa Pernah Diancam RAPP Agar Tidak Memakai PH

Keterangan terdakwa dalam kasus Richard Van Lee dalam sidang Jumat (18/11) di PN Pangkalan Kerinci semakin jelas posisi terdakwa saat ditangkap. Barang Bukti (BB) menurut terdakwa bukanlah disita dari pihak kepolisian tetapi yang diambil dari perusahaan. Terdakwa pernah diancam oleh managemen untuk tidak memakai penasehat hukum (PH).

Fakta dalam persidangan, menurut terdakwa Richard Van Lee, saat dia ditangkap oleh Satpam RAPP dan ditahan beberapa hari setelah itu baru diserahkan ke Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci.

Saat menjadi tersangka Richard Van Lee pernam diancam oleh managemen yang meminta agar terdakwa tidak memakai PH (Penasehat Hukum). Penasehat hukum dari kantor pengacara OC Kaligis yang mendampingi terdakwa pada sidang Jumat (18/11) sempat menanyakan prihal pada tanggal berapa terdakwa ditangkap serta tanggal berapa dimulai pemeriksaan. Menurut terdakwa, dia sudah tidak ingat tanggalnya.

Richard Van Lee Warga negara Kanada, ditahan aparat Polres Pelalawan, Riau, karena diduga telah mencuri data elektronik rahasia milik perusahaan bubur kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Richard, karyawan PT RAPP yang menjabat sebagai Technical Manager Resourching Pulp didakwa mencuri tiga data rahasia milik perusahaan, yaitu, data mengenai prediksi terhadap proses peleburan pembuburan kertas, Pack Tag dan proses produksi. Ketiga data ini ditemukan didalam komputer jinjing dan eksternal disk milik Richard yang disita perusahaan dan seterus dibawa ke persidangan sebagai barang bukti (BB).

BB tersebut setelah itu diserahkan pelapor ke pihak penyidik sebagai barang bukti di persidangan. Penangkapan warga Kanada ini karena laporan dari direktur PT RAPP Mulya Nauli, yang menemukan pencurian data perusahaan oleh Richard.

Terdakwa dijerat pasal 32 ayat 1, mengenai undang-undang informasi dan elektronik (UU ITE) dengan ancaman kurungan selam lima tahun. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Lusiana Amping dengan didampingi A Riko H Sitanggang dan Sangkot Lumban Tobing. **nasruddin