delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Saksi Karyawan RAPP Memberatkan Terdakwa

Sidang kasus pencurian data milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kamis (1/12/11) dengan terdakwa Richard Constantin Van Lee, warga Negara (WN) Kanada kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Sidang kali ini dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Dalam sidang, terdakwa Richard menyampaikan yang intinya bahwa apa yang dituduhkan pada dirinya bukan sebuah kejahatan atau pencurian sesuai dengan UU ITE. Sebab, sewaktu dia mencopy data disaksikan oleh atasanya yang bernama Devanesan serta yang lainya. Jadi sangat aneh jika hal tersebut dituduhkan dirinya telah dan mencuri data RAPP karena selaku atasan terdakwa jika memang itu melanggar hukum berarti atasan juga terlibat karena saat itu dia melihat.

Selain itu, dalam pembelaanya terdakwa juga menilai, apa yang dituduhkanya adalah sebuah rekayasa karena para saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah karyawan PT RAPP yang semuanya memberatkanya serta mendiskriditkan terdakwa karena kasus ini murni rekayasa dengan ketakutan pihak managemen RAPP jika nanti Richard mengundurkan diri akan banyak persoalan diketahui terdakwa termasuk persoalan produksi Akasia RAPP.

Dalam persidangan terdakwa juga mencurigai jika hakim juga terkesan memberatkanya dalam kasus ini. Terdakwa dituntut satu tahun penjara serta subsider karena telah melanggara UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam aturan ini yang dimaksud dengan unsur pasal melawan hukum atau tanpa hak yakni segala sesuatu data informasi atau dokumen elektronik tidak boleh dipindahkan, dirubah tanpa seijin perusahaan.

Perbuatan penggandaan atau pemindahan data tidak boleh dilakukan terdakwa karena tidak mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 32 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, pada awal persidangan, pengacara terdakwa mengahdirkan mantan Hakim Agung Arbijoto untuk menerangkan seputar UU ITE terutama pasal 32 ayat 1 dan pasal 48. Menurut Arbijoto terdakwa bisa bebas, dan semua tinggal hakim yang memutuskan karena tahapan proses hukum masih panjang. Selain itu, unsur pasal 48 dalam UU ITE belum kuat untuk menuntut terdakwa.**/nas