delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gratifikasi Parcel Lebaran 2018 Diusut

Okeline, Korupsi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 11 laporan gratifikasi parcel Lebaran 2018. Nilai parcel yang dilaporkan penyelenggara negara tersebut sebesar Rp4,9 juta.

"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6).

Laporan gratifikasi parcel tahun ini menurun dari dua tahun terakhir. Pada 2016, terdapat 40 laporan parcel Lebaran dengan nilai Rp39,3 juta. Sementara pada 2017, sebanyak 28 laporan dengan nilai Rp13,8 juta. Laporan parcel Lebaran 2018 itu berasal dari PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, PT Pembangkit Jawa Bali, PT Pegadaian, PT Pertamina, Badan Ekonomi Kreatif, dan Pemerintah Kota Magelang.

Febri mengimbau kepada semua penyelenggara negara yang menerima parcel Lebaran 2018 agar segera melaporkan ke KPK sebelum lewat 30 hari kerja dari waktu menerima barang tersebut.

Pelaporan gratifikasi itu akan menghindarkan penerima dari jerat pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi," ujar Febri.

Sejak 1 Januari sampai 4 Juni 2018 total gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sebanyak 795 laporan. Namun tak semua identitas pelapor gratifikasi dapat disampaikan kepada publik. Dari 795 laporan yang masuk KPK, sebanyak 534 laporan di antaranya dinyatakan menjadi milik negara, 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya 246 laporan masuk kategori negative list atau gratifikasi yang diperbolehkan diterima dan tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara totalnya senilai Rp6,2 miliar, yakni dalam bentuk barang Rp5,4 miliar dan bentuk uang Rp753,7 juta. (kbr.s/***)