delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polemik HGU Berkepanjangan, Pemerintah Didesak Patuhi Putusan MA

Lingkungan - Desakan kepada Pemerintah untuk membuka semua dokumen Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diberikan kepada kalangan pengusaha, kembali menguat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung yang sudah terbit sejak dua tahun lalu.

Melalui petisi online yang dibuat Forest Watch Indonesia yang dikampanyekan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah tanda tangan petisi telah mencapai lebih dari 55 ribu orang. Petisi online disampaikan kepada pemerintahan Jokowi dan Kementerian ATR/BPN, juga kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

"Harus dibuka semua dokumen HGU khususnya nama pemegang, lokasi, luasan, jenis komoditas dan peta area HGU, karena hal tersebut bukanlah bagian yang dikecualikan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin.

Diketahui, putusan MA pada 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017 menetapkan bahwa pemerintah wajib membuka dokumen-dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit, dalam hal ini penggunaan lahan di Kalimantan.

Namun demikian, KPA, kata dia, masih menganggap alasan Kementerian ATR tidak membuka dokumen tersebut karena dikhawatirkan terjadi konflik dengan masyarakat sekitar. Padahal, kata dia, alasan itu amat tak beralasan.

"Alasan mereka (ATR/BPN) takut masyarakat kembali mendudukkan lahan tersebut yang kemudian memicu konflik," ujarnya.

Iwan mengatakan, selain membuka semua dokumen HGU yang diberikan kepada pengusaha, publik juga wajib menuntut transparansi mengenai proses penerbitan HGU. Menurut dia, ini penting untuk mencermati bagaimana mekanisme penerbitan tersebut berjalan.

"Bahwa untuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan pedoman PP 40 tahun 1996 mengenai HGU, Hak Guna Atas Tanah dan Hak Guna Atas Bangunan," kata dia.

Seperti diketahui, topik penguasaan lahan menjadi salah satu isu menarik yang muncul dalam debat kedua Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (17/2) lalu. Isu itu dimulai ketika calon presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan capaian program pembagian lahan di era pemerintahannya.

Pembagian lahan tersebut ditempuh dalam dua program; pembagian sertifikat lahan dan masa konsesi atas pemanfaatan lahan hutan alias perhutanan sosial. Untuk pembagian sertifikat, berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), pemerintah memberikan 967.490 sertifikat pada 2015 dan 1.168.095 sertifikat pada 2016 lalu. 

Kemudian, pembagian meningkat menjadi 5,4 juta pada 2017 dan 9,4 juta pada 2018. Tahun ini, pemerintah menargetkan bisa membagikan 9 juta sertifikat lahan kepada masyarakat.*Arman