delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

RUU Perampasan Aset Berpotensial Merampas Hak Konstitusional, Apa Iya?

Delik Jakarta - Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang.

Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo dalam orasinya. 

Kepala Negara menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Dinilai ada potensi terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga akibat aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, demikian ungkap Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan.

Sebab kata Ahmad Irawan RUU tersebut membuka peluang untuk langsung merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan dalam diskusi perkembangan RUU  Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Irawan pun mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan.

“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, lalu aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan.**

RUU Perampasan Aset tanpa konsep dan mekanisme yang jelas akan membuat penyitaan aset berisiko melanggar prinsip keadilan dan kepemilikan yang sah. 

“Kalau yang namanya aset itu kan bisa kadang enggak atas nama asetnya, emasnya langsung bisa berapa layer, bisa aset keluarga, apa macam-macam,” ulasnya. 

Bagaimana membuktikan bahwa ini memang terkait langsung?” kata Irawan. “Nah, tapi kalau pakai RUU perampasan aset ini bisa dia langsung ambil tanpa melalui proses pembuktian,” imbuh dia.

Atas dasar itu, Irawan menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati.

Pembuatan UU yang terburu-buru dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan berujung pada pelanggaran hak warga negara.

“Jangan-jangan karena kasus korupsi saja orang enggak suka gitu, dijelaskan awas loh rumahmu nanti bisa kena sita diduga hasil kejahatan. Karena ini undang-undang loh. Begitu kita sahkan, mengubahnya itu enggak mudah,” ucap Irawan.

“Proses judicial review-nya juga ya enggak mudah, pasti butuh waktu, tenaga, pikiran, dan biaya kan,” kata dia.**