Kurang Pengawasan, Napi Singkawang Kasus Narkoba Hamil

Seorang narapidana wanita penghuni Lapas Kelas IIB Singkawang yang sudah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun dinyatakan positif hamil. Menurut Kepala Lapas Singkawang Setia Budi Irianto, pria yang menghamili napi tersebut juga merupakan tahanan dengan kasus yang sama.
"Berdasarkan keterangan keduanya, lanjut Budi, mereka berhubungan badan sebanyak dua kali," Jelas Budi kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).
Dari hasil tes dari dokter kandungan menyatakan napi tersebut sedang hamil 1,5 bulan. Napi tersebut merupakan tahanan kasus narkoba yang divonis hakim 5 tahun penjara.
"Mereka ngaku-nya berduaan di ruang besuk tahanan satu kali, kemudian yang satunya lagi bersetubuh di depan ruangan salon bengkel kerja napi," kata Budi.
Budi menegaskan, keduanya nanti akan dikenakan sanksi dan sidang register F. Artinya, selama enam bulan, keduanya tidak diusulkan untuk pembebasan bersyarat. Sidang akan dilakukan oleh Tim Pembina Pemasyarakatan (TPP) yang anggotanya berjumlah sembilan orang.(k/bs)