delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dana Sertifikasi Guru Rp 7,7 Miliar Dikorupsi

Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk guru malah di korupsi. Seperti kasus di Kabupaten Lampung Utara. Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Zulkarnain (56) sebagai tersangka karena korupsi dana sertifikasi guru tahun 2012 senilai Rp 7,7 miliar.

"Penyidik resmi menetapkan Zulkarnain sebagai tersangka perkara korupsi sertifikasi guru di Lampung Utara berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Print-339/N.8/Fd.1/01/2014 tanggal 29 Januari 2014," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/1).

Dia menjelaskan, Zulkarnain diduga turut serta menyediakan sarana dan memerintahkan tersangka Berti Astuti (BA), Kabag Keuangan Dinas Pendidikan setempat untuk menarik dana tersebut dari bank. Dalam waktu dekat, mantan kepala dinas itu akan dipanggil sebagai tersangka, setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.

Heru menyatakan, dalam beberapa kali pemeriksaan Zulkarnain dan tersangka Berti, diperoleh fakta sejumlah perannya pada saat itu dalam memuluskan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru. Bukan hanya itu, menurut dia, terdapat pula sejumlah bukti lain berupa dokumen yang mengarah pada keterlibatannya.

"Ada beberapa keterangan saksi termasuk keterangan tersangka BA yang mengindikasikan keterlibatan tersangka Z. Kami juga sudah lakukan validasi dokumen termasuk buku rekening dari tersangka, artinya saksi dan bukti sudah kuat untuk menetapkan Z sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Heru, sebelum ditetapkan tersangka, Zulkarnain telah dua kali diperiksa dan dalam setiap pemeriksaan dia selalu datang menggunakan kursi roda dengan didampingi kuasa hukumnya.

Zulkarnain juga terpidana 16 bulan perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Lampung Utara bersama Umar Muchtar yang belum lama ini divonis hakim.

Terkait aliran dana sertifikasi guru senilai Rp7,7 miliar, penyidik masih belum menemukan titik terang. Beberapa pejabat yang pernah disebut tersangka BA dalam testimoninya, dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak disertakan bukti pendukung yang mencukupi.

"Aliran dananya masih kita telusuri dan didalami karena testimoni BA pada saat pemeriksaan tidak dapat kita anggap sebagai kesaksian, mengingat alat bukti pendukung tidak ada," kata Heru pula.

Tim penyidik juga masih meminta BA untuk menyerahkan buku rekeningnya, karena dugaan dana sertifikasi guru itu mengalir ke rekening BA sebelum didistribusikan ke pihak lain. Tersangka BA sendiri telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta yang diakuinya merupakan dana sertifikasi guru yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.**mr