delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pemohon PK, Enam Kali Sidang Sikendar Mangkir

Pekanbaru - Sikendar alias Ahai (75) terpidana kartu remi( Perkara memperdagangkan merk orang lain) mangkir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/4). Ini kali kenam Ahai mangkir dalam sidang PK yang diajukannya dengan termohon jaksa penuntut umum (JPU) Ivanyoko dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Mangkirnya Ahai warga Medan, terpidana perkara memperdagangkan merk orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menjadi tanya besar.

Sebab dalam lima kali tak hadir dipersidangan, terpidana beralasan sakit. Namun untuk kali keenam ketidak hadiran terpidana tanpa alasan yang jelas.

Ivanyoko selaku jaksa eksekutor karena Ahai masuk DPO, ketika dikonfirmasi tak bisa menjelaskan alasan Ahai tak hadir.

Menurutnya, Ahai awalnya mau hadir namun sampai sidang digelar Kamis siang di PN Pekanbaru yang muncul hanya kuasa hukumnya, Prof DR Suhandi Cahaya, SH, MH.

"Tadi informasinya mau hadir ternyata tak hadir juga. Saya selaku termohon tak kuasa menghadirkan pemohon (Ahai)," kata Ivanyoko.

Sementara itu, Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Isnurul ketika dikonfirmasi tak banyak berkomentar. 

Menurut Isnurul pihaknya masih menunggu sidang berikutnya. Namun ketika ditanya tindak apa yang akan diambil jika pemohon tetap tidak hadir, Isnurul tak mau berkomentar.

"Saya tidak mau berandai-andai. Kita lihat saja nanti," kata Isnurul.

Sementara itu, kuasa hukum Ahai, Prof DR Suhandi Cahaya, SH, MH  di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis minggu lalu kepada wartawan mengatakan, kliennya tak hadir karena masih sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Medan..

"Klien saya tak bisa hadir, karena sakit dan dirawat," kata Suhandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari cacatan media, ketidak hadiran terpidana Ahai sudah untuk keempat kalannya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara, Ivan Yoko kepada wartawan di ruang kerjanya minggu lalu mengatakan, bahwa pihaknya sudah berencana menangkap terdakwa jika muncul di persidangan, namun rencana itu batak karena terpidana Ahai tak muncul dipersidangan.

Ivan Yoko, yakin kendati Ahai tak hadir dipersidangan, namun hari itu terpidana ada di Pekanbaru. 

Dalam kasus ini kejaksaan sudah meminta bantuan Polda Riau untuk pencarian dan penangkapan Sikendar alias Ahai (745), yakni surat bernomor; B.590/N.4.10/Euh.2/02/2014 yang ditanda tangani Kajari Pekanbaru, Sumarsono dan surat serupa ke Poltabes Pekanbaru Nomor: B.478/N.4.10/Euh.2/02/2014 yang ditangani Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Heru Winoto. Namun, keberaan Ahai sulit dilacak.

Menurut Ivan Yoko, berhubung Ahai tak hadir akhirnya sidang ditunda tanpa digelar dan sidang dijadwalkan tanggal 3 April mendatang. Namun sidang tanggal 3 April lagi-lagi gagal digelar karena Ahai tak datang. [rdi]