Rekanan Lokal Desak LKPP Umumkan Perusahaan Black List
Bengkalis, Kabar Riau - Rekanan lokal mendesak Kepala Bagian Program Setdakab Bengkalis (Bambang Irawan,red) segera mengumumkan nama-nama perusahaan yang masuk daftar hitam (black list) jelang proses lelang umum, Rabu (16/4).
Mereka pertanyakan keseriusan Pemkab Bengkalis yang akan mengumumkan perusahan black list, yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda kearah itu.
Untuk itu, mereka mendesak Pemkab Bengkalis secepatnya mengumumkan perusahaan-perusahaan yang di-black list ke publik serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Masak sudah bulan April belum juga mengekspose nama-nama perusahaan yang terkena black list saat pengerjaan proyek fisik ataupun pengadaan tahun 2013 lalu. Seharusnya sudah mengumumkan dan menyerahkan daftar perusahaan bermasalah ke LKPP dan ditampilkan di situs resmi LKPP secara online,” kata Fitra Budiman, Ketua Gabungan Pengusaha Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Kabupaten Bengkalis, Rabu (16/4).
Menurutnyan seharusnya perusahaan black list itu diumumkan akhir bulan Januari atau awal Februari. Dan tidak harus menunggu pelaksanaan lelang tahun 2014.
Kemudian disambung Fitra Budiman, kalau memang rekapitulasi nama-nama perusahaan yang disampaikan oleh SKPD ke Bagian Program Setdakab sudah ada, sebaiknya diumumkan saja, tanpa mengulur-ngulur waktu.
Karena dalam bulan April ini diperkirakan proses pelelangan umum sudah akan dilaksanakan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun di masing-masing SKPD untuk kegiatan dibawah Rp 200 juta.
"Ini kelalaian Pemkab Bengkalis dalam menyikapi pelaksanaan pelelangan maupun hasil dari kegiatan proyek di lapangan. Mereka selalu terlambat mengumumkan entah karena terlalu banyak pertimbangan atau memang ada unsur kesengajaan mengulur-ngulur waktu," tegas Fitra Budiman.
Sementara itu, Wakil ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) M.Fachrorozi Agam menduga ada unsur tebang pilih dalam menetapkan rekanan yang bermasalah.
Ia menduga perusahaan yang bermasalah melakukan lobi untuk tidak dikenai black list, sehingga prosesnya terlalu lama dan mengulur waktu.
"Dalam penetapan perusahaan bermasalah memang harus disertai dengan bukti serta apa permasalahannya, sehingga baru bisa dikenakan blacklist, tetapi jangan sampai adam unsur tebang pilih," kata Agam.
Sebelumnya, Kabag Program Setdakab Bengkalis Bambang Irawan berjanji segera akan mengumumkan nama-nama perusahaan yang direkomendasi SKPD-SKPD untuk dikenai daftar blacklist. Pengumuman perusahaan bermasalah akan dilakukan menjelang pelaksanaan proses pelelangan tahun 2014 dimulai. [rdi]

