Maimanah Umar dan Putrinya Terancam Didiskualifikasi KPU

Kampar, Kabar Riau - Calon anggota DPD RI Hj. Maimanah Umar dan putrinya, Mayenik Yandra, Caleg DPRD Riau Dapil Kampar terancam didiskualifikasi KPU, menyusul penetapan keduanya menjadi tersangka politik uang dalam kasus pidana Pemilu 2014.
Maimanah Umar, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor urut 11, dan putrinya, Mayenik Yandra, calon legislatif (caleg) DPRD Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kampar Riau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkumdu dalam dugaan tindak pidana Pemilu.
Komisioner Devisi Hukum KPU Riau, Ilham kepada wartawan Rabu (15/4) di Pekanbaru, mengatakan kasus dugaan politik uang yang disangkakan kepada keduanya diduga telah membagi-bagikan kain bahan baju dan baju batik kini sudah dilimpahkan Bawaslu Riau ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu.
"Saat ini kita masih menunggu proses itu. Kita hormati proses hukumnya. Jika nanti sudah ada keputusan "in kracht" dari pengadilan barulah bisa jadi pedoman KPU untuk menggugurkannnya," ujarnya.
Khusus untuk pelanggaran pemilu yang bersifat tindak pidana, menurut Ilham saat ini KPU tidak bisa serta merta melakukan diskualifikasi. Beda halnya jika pelanggaran itu bersifat redaksiistratif, KPU langsung bisa mengeksekusi.
Sementara Ketua Bawaslu Edy Syarifuddin juga membenarkan adanya calon DPD RI dan caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu Riau telah memproses terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Satu calon DPD RI dan satu lagi calon legislatif (caleg) DPRD provinsi Riau daerah pemilihan (dapil) Kampar," ucapnya.
Maimanah dan putrinya, Mayenik Yandra diduga telah melakukan pelanggaran berupa membagi-bagikan bahan baju dan batik kepada calon pemilih di Perumahan Anggrek, Jalan Rembah Raya, Kubang, Tarai Bangun, Kabupaten Kampar pada tangal 28 Maret 2014 lalu. [ndn-rt]