40 Nama Warga Pangkalan Gondai Dicatut KUD BJL
berita_oke Pelalawan - Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan yang diklaim milik KUD Bina Jaya Langgam Pelalawan yang mengantongi izin IUPHHK kembali menghadirkan para saksi dari warga desa Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan Riau. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci Pelalawan, Rabu (23/4) yang dipimpin hakim ketua Melfiharyati, SH.MH, dan anggota Hendah Karmila Dewi, SH.MH dan Ega Shaktiana SH.MH.
Saksi adalah Alyas Utung warga Pangkalan Gondai kepada majelis hakim mengakui, bahwa ia bersama warga lainya telah menggarap lahan tersebut sejak turun temurun karena lahan tersebut merupakan lahan (tanah) Ulayat Batin Mudo Sungai Mamahan Desa Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan Riau. Warga Pangkalan Gondai Langgam telah menggarap lahan tersebut sejak nenek moyang mereka dan itu bisa dibuktikan dengan tanaman masyarakat seperti karet dan tanaman buah-buahan seperti pohon durian.
"Bisa dilihat pohon durian warga yang besarnya hampir satu drum," ujar Alyas Utung.
Selain itu, saksi juga mengakui, bahwa namanya telah dicatut oleh KUD Bina Jaya Langgam sebagai anggota koperasi. "Saya bersumpah dan tidak tahu kalau nama saya ada di masukan dalam anggota koperasi," ujarnya. Tak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa sebanyak 40 warga Pangkalan Gondai lainya juga dicatut oleh koperasi Bina Jaya Langgam Pelalawan.
Saksi lainya yang hadir dalam ppersidangan adalah Zainuddin yang juga mantan Kades Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan. Dalam persidangan saksi juga menyampai, selama ini tidak ada sosialisasi dari KUD Bina Jaya Langgam Pelalawan yang menyampaikan kepada warga bahwa KUD telah memiliki lahan diatas lahan (tanah) ulayat warga yang selama ini telah digarap oleh warga.
"Tidak pernah ada sosialisasi kawasan yang digarap warga menjadi lahan koperasi Bina Jaya Langgam. Batas-batasnya juga tidak pernah ada," ujar saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Rabu (23/4).
Dengan munculnya gugutan KUD Bina Jaya Langgam terharap terdakwa Mulyadi Candra (58) Cs membuat warga terkejut karena lahan yang digarap terdakwa Cs merupakan lahan warga yang melakukan kerjasama dalam sebuah kelompok tani yang dibangun kebun sawit dan saat ini sebagian besar kebun tersebut telah berhasil dipanen. Belakangan muncul gugatan dan melaporkan Mulyadi Candra Cs yang didakwa telah menguasai lahan milik KUD Bina Jaya Langgam dengan izin IUPPHK atas nama KUD Bina Jaya Langgam.
Dalam sidang sebelumnya, Pengurus KUD Bina Jaya Langgam (BJL) Pelalawan menyampaikan bahwa terdakwa telah menggarap lahan milik KUD Bina Jaya Langgam yang dimiliki 14 orang warga seluas 162 hektar diatas izin IUPHHK koperasi. Lahan tersebut telah dialihkan penggarapananya oleh terdakwa Mulyadi Candra melalui Kelompok Tani.
Dalam sidang JPU juga mempertanyakan apakah saksi tahu kalau lahan itu berada diatas izin koperasi, saksi menybutkan tidak tahu karena yang mereka tahu lahan itu adalah milik nenek moyang mereka. "Ada pohon karet dan ada juga pohon durian disana," ujar saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Ketua KUD Bina Jaya Langgam mengklaim memiliki izin IUPHHK di Desa Pangkalan Gondai dengan luas 1.910 hektar. Namun saat ditanya hakim, dimana posisi kordinat lahan tersebut saksi mengaku tidak tahu. Hal itu sempat membuat majelis hakim kelihatan bingung. Tak hanya itu, majelis hakim juga mempertanyakan soal proses perolehan izin KUD Bina Jaya dengan luas tersebut.
"Saya tidak tahun, karena izin itu keluar tahun 2007 dan saya jadi pengurus sejak 2010," ujar saksi Jhoni Afrizal yang juga Ketua KUD Bina Jaya Langgam dalam persidangan di PN Pangkalan Kerinci Pelalawan, Rabu.
Saksi Jhoni Afrizal, kepada majelis hakim menyampaikan, soal perolehan izin yang dimiliki koperasi diatas lahan seluas 1.910 Ha diperuntukan untuk tanaman akasia dengan menggandeng PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) yang merupakan mitra pemasok bahan baku PT RAPP. Hakim juga mempertanyakan siapa saja yang menguasai lahan tersebut, saksi kembali mengaku tidak tahu. Demikian juga soal perolehan izin yang dimiliki koperasi KUD Bina Jaya Langgam diatas lahan seluas 1.910 Ha.
Dalam persidangan Joni Afrizal dicerca sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, namun lagi-lagi saksi banyak tidak tahu terutama soal proses perolehan izin lahan yang dimiliki koperasi seluas 1.910 hektar. "Saya jadi pengurus sejak tahun 2010 yang sebelumnya pengurusnya adalah pak Harris (bupati)," ujar saksi.
Selain Ketua Koperasi, Sekretaris Koperasi Drs. H. Jaruddin juga dihadirkan dalam persidangan. Hakim juga mempertanyakan, soal izin usaha KUD Bina Jaya Langgam yang memiliki bidang usaha Pertanian, Perkebunan dan HTI. Saksi menyampaikan, sebagian lahan tersebut telah dikuasai oleh masyarakat termasuk terdakwa. "Saya tidak tahu soal proses izin lahan seluas itu, karena saya hanya disuruh melengkapi berkas yang diperlukan untuk izin seluas 1.910 hektar," ujar saksi Jaruddin kepada majelis hakim.
Dari keterangan dua saksi, mereka mengaku banyak tidak tahu asal usul soal proses perizinan yang dimiliki KUD Bina Jaya Langgam seluas 1.910 hektar di Desa Pangkalan Gondai. Menurut saksi proses dan izin keluar pada tahun 2007 dan saat itu hanya tahu urusan koperasi dengan Harris (bupati Pelalawan, red).
Tak hanya itu, hakim juga mempertanyakan soal jumlah anggota koperasi Bina Langgam Jaya Langgam yang memiliki lahan seluas itu, lagi-lagi saksi tidak bisa menyebutkan jumlah anggota dan alamat anggota. Saksi hanya tahu sebagian anggota dan pengurus koperasi saja.
Sementara keterangan terdakwa, bahwa lahan yang dimilikinya diperoleh dari masyarakat sebanyak 86 persil atau sekitar 162 hektar tahun 2004 dan 2005. Lahan tersebut berdasarkan surat tanah Ulayat Batin Mudo Sungai Mamahan Desa Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan Riau. Hal itu dikuatkan berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat yang sebelum pemekaran Pelalawan masih masuk wilayah Kab Kampar Riau.
Atas dasar tersebut, terdakwa secara legalitas dan dikuatkan sejumlah saksi masyarakat lalu menggarapnya dengan menebang kabun karet masyarakat untuk di jadikan kebun sawit. Namun belakangan muncul izin IUPHHK KUD Bina Jaya Langgam Pelalawan Riau diatas lahan ulayat tersebut. Padahal diatas lahan tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat yang sudah ditanami sejak turun temurun dengan bukti tanaman karet yang masih tersisa saat ini. Namun secara pihak KUD mengklaim lahan tersebut tidak bertuan sehingga keluarlah izin IUPHHK atas nama Koperasi KUD Bina Jaya Langgam tahun 2007.
Atas izin itu, KUD Bina Jaya Langgam Pelalawan selanjutnya menjadikan Mulyadi Candra sebagai terdakwa. Namun dalam kasus ini masyarakat desa Pangkalan Gondalan kecamatan Langgam sangat menyesalkan kasus tersebut. "Koperasi baru memegang surat tahun 2007 diatas lahan garapan masyarakat. Diatas lahan ini ada kebun karet masyarakat dan sudah puluhan tahun digarap masyarakat," ujar Amir Y yang juga mantan Kades Pangkalan Gondai. [ndn]