delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Belum Pernah Periksa Tersangka Maimanah Umar

berita_oke Hukum - Penyidik Polda Riau mengakui tak pernah memeriksa Maimanah Umar dan putrinyi Maryenik Yanda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang Pemilu Legeslatif 2014. Namun hanya melengkap BAP berkas sebagai saksi yang selanjutnya diserahkan ke Jaksa untuk pemeriksaan.

Menurut Jaksa, penyidik Polda Riau tak pernah memeriksa ibu-anak itu sebagai tersangka. Hal ini sesuai yang diungkapkan Kajati Riau Eddy Rakamto SH MH melalui Aspidum Akmal Abbas SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4).

"Polda Riau hanya menyertakan BAP tersangka saat menjadi saksi. Bukan BAP mereka sebagai tersangka," ungkapnya. 

Secara terpisah Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan hal tersebut. "Penyidik memang belum memeriksa tersangka MU dan MY sebagai tersangka. Jadi, dikirimkan ke jaksa biar penyidikannya cepat tuntas," kata Guntur.

Guntur mengungkapkan, tersangka sempat dijemput oleh penyidik ke rumahnya. Namun, kedua tersangka tidak berada di tempat. "Kedua tersangka MU dan MY masih dicari, karena saat dijemput ke rumahnya, tidak berada di tempat," terang Guntur. 

berita_okekan sebelumnya, kasus pelanggaran Pemilu atas tersangka Maimanah Umar Caleg DPD RI asal Riau dan anaknya Maryenik Yanda Caleg Golkar Dapil Kampar untuk DPRD Riau, ditetapkan sebagai tersangka. 

Maimanah Umar dan Maryenik Yanda, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan cukup bukti serta berdasarkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari KPU, yang diduga kuat melakukan pelanggaran Pemilu setelah diketahui membagi-bagikan baju batik di wilayah Siak Hulu, Kampar sambil meminta warga yang disantuni untuk memilih keduanya. 

Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dijerat dengan 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e juncto pasal 81 pasal 86 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman dua tahun penjara. [ndn-mal]