3 Sebab Mendagri Revisi UU Pemda

berita_oke Politik - Mendagri mengemukakan tiga alasan merevisi UU Pemerintahan Daerah. Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan agar Pemilukada tidak lagi dilakukan secara langsung, karena biayanya sangat mahal.
Menurut Gamawan Fauzi, tiga alasan dasar melakukan revisi atau perbaikan Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 soal Pemerintahan Daerah. Sebagaimana diketahui sampai saat ini konsep UU tersebut masih dalam proses, karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Alasan pertama, mempertegas dan memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal tersebut harus jelas dan terperinci siapa yang mengatur di daerah tersebut. Sedangkan yang ketiga, menambah pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi.
Lebih lanjut Gamawan menyampaikan, sampai saat ini pemerintah Indonesia sudah melakukan 1.027 kali Pemilukada mulai Juni 2005 hingga April 2014. Bisa dikatakan, proses pemilihan berlangsung setiap tiga hari sekali.
Melihat mahalnya biaya dan waktu proses Pemilukada secara langsung, Mendagri menyampaikan usulan penyelenggaraan Pemilukada dilaksanakan agar tidak langsung lagi. "Itu merupakan usulan kami dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang disampaikan pemerintah kepada DPR," ungkapnya, Senin (28/4) di Jakarta. [ndn-rtc]