Hanya Beli Papan 38 Keping, Kakek di Bengkalis Terancam 8 Bulan Kurungan
Kabar Ilog - Salim (52) warga Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis yang diduga membeli sebanyak 38 keping papan terancam delapan bulan penjara, Kamis (8/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Firdaus, mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan penyerahan tahap dua dan tinggal lagi menunggu jadwal sidang dari PN Bengkalis.
Menurut Firdaus, mengaku tak mungkin mengabaikan segala jenis laporan yang masuk dari pihak penyidik kepada Kejari. <span 1.45em;"="">Jika mengabaikan laporan tersebut, maka Kejari akan terkena sanksi sesuai undang-undang yang mengatur pada tata tertib Kejaksaan.
"Memang kita juga kasihan, tetapi kita tidak bisa buat apa-apa, kita hanya menjalankan undang-undang saja. Memang kita sendiripun bingung di dalam undang-undang ini saja tidak ada ketentuan minimal kayu yang boleh di pakai itu seberapa banyak. Jadi dua keping papan ilegalpun kalau pihak penyidik menyerahkan ke kita tetap akan kita proses," jelas Firdaus.
Tambahnya, undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan itu sudah tegas, jadi tidak bisa dihindari meskipun tersangka tidak mengetahui undang-undang tersebut.
"Kasusnya dia membeli, jadi di tuntut dengan undang-undang undang itu. Pada saat ini hal semacam itu sudah menjadi perhatian pemerintah pusat sekarang. Jadi didalam undang-undang ini tidak boleh membeli kayu selama tidak ada surat yang sah langsung dari pemerintah pusat," terang Firdaus.
Firdaus berharap, masyarakat meningkatkan pengetahuannya pada undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerinta agar setiap peruatan dan perlakuan tidak dilanggar dengan alasan tidak tahu.
"Kami sebagai penegak hukum hanya menjalankan tugas yang telah diatur oleh negara. Jadi tidak bisa kita melakukan pembelaan meskipun menurut hati nurani kami sangat tidak layak," pungkasnya. [rdi]

