Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Esepsi Terdakwa Korupsi Jalan di Meranti
Putusan sela, Kamis (3/714) Semalam tolak bantahan dakwaan (esepsi) yang diajukan terdakwa tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor, Kabupaten Meranti.
Meranti (KR) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Sutarto SH, dalam persidangan dengan putusan sela, Kamis (3/7) menolak bantahan dakwaan (esepsi) yang diajukan terdakwa tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor, Kabupaten Meranti, Riau.
Demikian terungkap dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/7). Majelis hakim menilai bantahan dakwaan yang diajukan keempat terdakwa, yaitu Molkandiar (Kontraktor), Alfied Syahroni (PPTK), Azwardi (Ketua PPHP) dan Ardi Muklis (Sekertaris PPHP), tidaklah beralasan.
"Bantahan dakwaan atau esepsi yang saudara ajukan pada sidang sebelumnya, kami tolak, karena kami nilai tidak beralasan dan tidak termasuk kepada pokok materi
dakwaan," ujar Sutarto, SH yang didampingi dua hakim anggota, I Ketut Suarta, SH dan Rahman Silaen, SH.
Atas penolakan ini, majelis meminta kepada jaksa penuntut, untuk dapat menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya pekan depan. Seperti diketahui, JPU Zainur
Arifinsyah, SH MH, menghadirkan keempat terdakwa, atas perbuatan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
Kasus ini bermula, proyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor dengan dana APBD 2011 yang bernilai Rp11 miliar lebih oleh PT. Dompas Multi Fungsi, yang
beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Kasim No 13 Sei. Pakning, Bengkalis.
Namun dalam pelaksanaannya, keempat terdakwa telah memanipulasi volume pekerjaan yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Atas perbuataan itu, mereka
dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. [din-rt]