delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

NWR Leluasa Rubuhkan Rumah Warga, Izin Perusahaan Ini Abu - abu

Gruop Nusa Wahan Raya (NWR) Sabtu (20/9/14) kembali menghancurkan rumah warga di desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, penghancuran ini diduga perusahaan penanam akasia ini memburu menguasai lahan ini terdesak jelang pelantikan Presiden Jokowi, NWR klaim rumah warga masuk dalam izin mereka.

Salah seorang warga menyebutkan perusahaan ini selalu membawa sekuriti yang siap perang dengan masyarakat, ditambah beberpa personil kemanan bersenjatakan laras panjang, sehingga penguasaan lahan ini selalu berjalan lancar, "Kami takut senjata pak," Jelas warga.

Selain itu puluhan alat berat juga dikerahkan untuk menghalau warga, warga menyebutkan NWR akan mengunakan kekerasan kalau wartawan tidak ada dilokasi kejadian, sementara kalau warga mengabadikan maka HP dan kamera akan dirampas.

Atas perlakuan yang dinilai kurang manusiawi ini warga Segati minta KPK tinjaun izin NWR ini, sebab selama ini perusahaan membiarkan lahan ini, dan setelah ditebang lahan ini tak kunjung ditanami padahal kayu yang ditebang ini berukuran sebesar Drum, namun setelah beberapa tahun tiba - tiba saja izin ini pindah tangan.

"Seharusnya mereka menanami lagi, atau melakukan penghijauan setelah hutan ini ditebang," Jelas warga Segati.

Seperti yang pernah dilakukan di Sungai Lagan, dan beberpa daerah di Pelalawan, berdasarkan pengakuan orang NWR sendiri, izin mereka sebenarnya izin acak - acak, kalau diteliti banyak yang menyalahi dalam perijinan NWR ini, bahkan kalau KPK ingin mengusut izin ini sangat banyak terindikasi korupsi.

"Mereka (NWR) penghancur hutan, biasanya berdalih dengan izin yang mereka kantongi namun kalau diteliti masalah perijinan ini sarat dengan korupsi," Jelas sumber ini, Sabtu (20/9/14).

Humas NWR Niko ketika dihubungi membenarkan adanya pembongkaran, oleh group NWR, pembongkaran ini dilakukan setelah warga diberikan peringatan seminggu sebelumnya.(MT)