delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Klaim Milki Izin, Dicek Peta Tata Ruang BJL Tidak Terdata

Terkait tuntutan hukum KUD Bina Jaya Langgam (BJL) kepada kelompok Tani Gondai Makmur dengan tuduhan menguasai lahan BJL di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau, seteleha sidang lapangan, Jumat lalu, kini terkuak.

Izin IUPHHK BJL dengan SK Menhut, No 228/menhut-II/2007 ternyata setelah diteliti tidak termasuk dalam peta tata ruang Prov Riau, yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan RI tahun 2014.

Dalam peta itu jelas terlihat hanya ada peta hutan produksi, yang kemudian akan dijadikan hutan produksi HTI PT. Nusa Wahana Raya (NPM).

"Artinya BJL ini memiliki izin tak jelas. Sudah jelas izin KUD ini bodong dengan pongahnya dia berani menuntut Kelompok Tani Gondai makmur dan hal ini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negri Pelalawan," Jelas Kades Pertama Gondai Amir. G, Minggu (14/9/14).

Akta pendirian KUD BJL ini diketuai atas nama HM. Harris, yang kemudian setelah Harris menjadi anggota DPRD Pelalawan, nama ketua ini diganti menjadi Joni Afrizal, belakangan diketahui ada sebilah surat laporan Polisi yang menyatakan akte pendirian KUD BJL ini hilang.

"Artinya BJL ini tidak memilik legalitas karena ada sebilah surat laporan kehilangan Polisi kami temukan, namun tiba - tiba saja salah seorang pengurus kelompok Tani Gondai Makmur, menjadi tersangka atas laporan BJL ini," Ujarnya.

Dilanjut Amir, kalulah waktu bisa di mundurkan maka awalnya kasus ini berujung ke pengadilan, awalnya pernyataan antara masyarakat dengan HM. Harris, tahun 1996 telah membeli lahan ulayat desa Pangkalan Gondai seluas 2000 hektar dari pemuka masyarakt dengan harga 300 Ribu per hektar, total 600 Juta, namun karena baru dibayar 50 juta, sampai saat ini tak ada penyelesaian pembayaran oleh Harris.

"Setelah lama diam sampai tahun 2007, ternyata tiba - tiba saja muncul izin KUD Bina Jaya Langgam
dengan SK Mentri, No 228/menhut-II/2007, dilahan ulayat yang disengketakan saat ini," Jelas Amir.

Dijelaskan Amir, Izin No 228/menhut-II/2007 yang sekarang dipeta sudah hilang tersebut menjadi hutan produksi NPM.

"Diduga izin ini sengaja dihilangkan karena untuk menentukan Kawasan ada berbunyi dalam izin No 228/menhut-II/2007 ini untuk mengingklapkan lahan warga yang ada ditengah kawasan yang ditunjuk itu, padahal Pegawai Kehutanan Pelalawan Edi Surlani sudah menandatangani ini," Jelas Amir.(mt)