Peralihan Izin Siak Raya ke NWR Kangkangi Surat Edaran Menhut

Atas merajalelanya PT. Nusa Wahana Raya (NWR) membabat lahan perkebunan warga, mitra usaha Riau Pulp and Piper ini mendapat protes dari sejumlah kalangan, bahkan ada yang mempertanyakan hal izin kerja RKT atau Rencana Kerja Tahunan perusahaan pembabat hutan ini.
Hal ini terungkap ketika pertemuan antara humas NWR dengan Camat Langgam, Kepala Desa Gondai, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat desa Gondai di Pekanbaru, bebertap hari lalu.
Warga heran PT.NWR yg melakukan kegiatan land clearing pada areal yg mengklaim areal konsesinya hanya berdasarkan "take over" izin exs PT.Siak Raya Timber yang dianggap tidak prosedural.
Menurut Sumber take over ini tidak prosedural karena tidak sesuai dengan UU Kehutanan No.41 \1999 serta Permenhut tentang peralihan izin Kehutanan.
Dalam pertemuan ini Camat Langgam Faisal, mempertanyakan tentang kewajiban PT.NWR terhadap pelaksanaan tata batas areal, dimana NWR melakukan land clearing pada lahan warga tidak sesuai dengan Surat edaran Menhut Nomor SE.1\MENHUT-II\2012 dan permenhut no.P.19\Menhut-II\2012.
Penguasaan lahan warga ini menurut Faisal, dianggap sebagai kelalaian pihak NWR, sehingga masyarakat merasa dirugikan atas lahan atau kebun yang sudah dikelola warga selama pulahan tahun tanpa ada peringatan dari NWR.
"Tanda - tandak husus serta sosialisasi petunjuk baik dari dinas Kehutanan,sebagai pengawas maupun pihak perusahaan pemegang izin HPH atas lahan atau areal yang di klaim ebagai arealnya tidak pernah ada," Ujar Camat dalam pertemuan ini.
Untuk itu Camat, kepala Desa dan tokoh masyarakat meminta agar pihak managemen PT.NWR dapat melakukan pertemuan dengan pihak pemerintahan Desa serta para pemangku adat desa Pangkalan Gondai untuk mendudukkan persoalan lahan yang di laimnya tersebut.
"Agar hak - hak masyarakat yang sudah dahulu memiliki lahan dan Desa - desa yang sudah masuk redaksiistratif pemerintah Pelalawan,dapat dikeluarkan dari areal yang sudah dibebani izin HTI, hal ini dianggap sebagai kelalaihan pihak kehutanan selaku pejabat dan pengawas pemberi izin dan pihak NWR selaku pemegang izin," Tukasnya.
Camat mengajak NWR agar tunduk dengan aturan dan undang - undang, sebab disebutnya kalaulah masyarakat diharuskan patuh dan tunduk kepada aturan hukum dan perundang-undangan, maka perusahaan seharusnya memberikan contoh.
"Ini perusahaan sebagai pihak pemegang izin pula yang mengajar masyarakat melanggar UU," Jelasnya. Diharapnya semua pihak harus lebih bisa mengkedepankan rasa keadilan sesuai dgn fakta - fakta yang ada.
"jangan hanya menitik beratkan kesalahan dan pelanggaran hukum kepada rakyat kecil saja, karena perusahaan pemegang izin HPH juga mempunyai kewajiban untuk dilaksanakan agar tidak terjadi hal - hal yg merugikan masyrakat khususnya para warga yg menggantungkan hidup dari pola bertani atau berkebun ini," Harapnya.(MT)