delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polres Inhu Akan Menindak Tegas Pelaku Karhutla

Polres Inhu akan menindak siapapun yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya akan merugikan masyarakat dan Negara.

 

Okeline, Rengat - Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, SH.SIk berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, Karhutla tergolong kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena dapat menimbulkan dampak secara luas bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh element masyarakat dan pihak perusahaan agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Polres Inhu akan menindak siapapun yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya akan merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres AKBP Ari Wibowo, Kamis (29/1/2015) di Rengat .

Bagi Polri, lanjutnya, pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan merupakan kredibilitas yang akan dipertaruhkan. Sebab, jika kebakaran hutan dan lahan itu terjadi dapat memicu kabut asap sampai menyeberang ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

“Kalau kabut asap sudah sampai ke negara tetangga, tentu bangsa indonesia yang akan malu. Oleh karena itu, pimpinan Polri sudah menegaskan bahwa pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan merupakan kredibilitas yang harus kami pertaruhkan,” tegas Kapolres.

Oleh sebab itu, saat ia menghadiri pelatihan kader ketahanan pangan di Aula Makodim 0302 Inhu, ia meminta kepada TNI, pemerintah daerah dan camat memback up serta bersinergi secara bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.

Jajaran Polres Inhu sendiri sudah mengintruksikan kepada seluruh Polsek agar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan melakukan upaya pemadaman dengan berkoordinasi bersama pihak terkait jika terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan diwilayahnya masing-masing.

“Setiap hari, kita menerima laporan hotspot (titk api) dan langsung kita pantau. Jika benar terjadi kebakaran akan langsung kita tindak pelakunya. Dan yang paling penting dicegah agar tidak memicu kebakaran lebih luas,” pungkasnya.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya saat ini sudah menahan dan menetapkan satu tersangka warga Kecamatan Rengat yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan dengan luas mencapai 5 hektare untuk pembukaan kebun. Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas kasus kebakaran lahan di Kecamatan Rengat. (wa)