Polres Inhu Melaksanakan Penegakan Hukum Helm Ganda

Dalam Operasi Zebra jumlah pelanggaran hukum terbayak berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Okeline, Rengat - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) mulai pekan ini akan melaksanakan penegakan hukum penggunaan helm ganda pada seluruh pengendara di Kota Rengat. Penegakan hukum ini dilakukan karena Polres Inhu menilai masih banyak pengendara yang tidak menggunakan helm, khususnya pada malam hari.
“Selama satu pekan kemarin kita sudah melakukan sosialisasi dan pekan ini kita akan mulai penegakan hukum untuk penggunaan helm ganda baik pagi, siang, sore serta malam hari,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Emil Eka Putra, Kamis (11/12/2014).
Penegakan hukum terhadap penggunaan helm ganda ini sudah dimulai sejak Senin (9/12/2014) kemarin dan akan terus berlangsung sampai masyarakat benar-benar sadar pentingnya menggunakan helm. Selain itu, Satlantas Polres Inhu juga akan menindak pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta aturan lalu lintas lainnya.
“Untuk sementara, penegakan hukum ini kita fokuskan terlebih dahulu di Kota Rengat. Setelah itu baru kita lakukan diseluruh kecamatan. Satlantas Polres Inhu berharap upaya ini mampu mengurangi kecelakaan lalu lintas di wilayah Inhu,” ujarnya.
Sementara itu, selama pelaksanaan operasi zebra yang dimulai tanggal 26 November hingga 9 Desember 2014 kemarin, Polres Inhu telah menindak 437 pelanggaran lalu lintas. Selain itu, terdapat 7 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia 3 orang, luka berat dan luka ringan masing-masing 7 orang serta kerugian material mencapai Rp 34 juta.
Menurut Kasat Lantas, dari jumlah pelanggaran tersebut, terbayak berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm 198 perkara, tidak melengkapi surat-surat kendaraan 126 perkara, melawan arus 31 perkara dan kelengkapan kendaraan 20 perkaran.
Kemudian untuk mobil, pelanggaran terbanyak karena tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman 25 perkara, tidak melengkapi surat-surat kendaraan 15 perkara, kelengkapan kendaraan 11 perkara dan melanggar rambu berhenti serta parkir 2 perkara.
“Bagi yang kedepatan melanggar aturan lalu lintas selama operasi zebra ini kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain upaya penegakan hukum, Polres Inhu juga terus melakukan kegiatan penyuluhan lalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada sejumlah pangkalan ojek dan sekolah yang ada di Kabupaten Inhu.
Kasat Lantas berharap melalui operasi zebra ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm ganda, tidak melawan arus dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan di jalan raya. (wa)