delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polres Inhu Ciduk Pengedar Sabu-sabu

Polsek Kuala Cenaku mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Kuala Mulya. Saat itu polisi mendapati seorang perempuan membuang sesuatu ke dalam semak-semak.

KABARRIAU.COM, Rengat - Jajaran Polres Inhu berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku. Pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Sy (43), ini sempat membuang Barang Bukti (BB) ketika polisi memeriksanya.

Sebagaimana hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, SH.SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak, Jum'at (24/4/2015). Menurutnya, Sy adalah warga Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Informasi dari warga, selama ini telah terjadi adanya peredaran narkoba jenis shabu di seputaran Kecamatan Kuala Cenaku.

Kemudian, pada Kamis (23/4/2015) malam, Polsek Kuala Cenaku mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Kuala Mulya. Mendapat informasi itu, sekira pukul 21.45 Wib.

Jajaran Polsek Kuala Cenaku langsung ke TKP. Saat dilakukan pengintaian, polisi mendapati seorang perempuan inisial SY sedang duduk di atas sepeda motor matic jenis Honda Spacy BM 6330 KP. Saat itu Sy terlihat membuang sesuatu ke dalam semak-semak yang berada di sekitarnya.

Selang beberapa saat, Polisi langsung menghampiri SY dan melakukan penggeledahan, namun barang bukti tidak ditemukan. Ketika polisi melakukan pencarian di sekitar TKP, akhirnya polisi menemukan barang bukti 2 paket kecil sabu-sabu seharga Rp 800 ribu yang dibuang SY ke dalam semak - semak.

"Selain 2 paket kecil shabu - shabu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Pelaku kemudian diserahkan ke unit Res Narkoba dan saat ini diamankan di Mapolres Inhu, guna menjalani penyidikan lebih lanjut," jelas Yarmen. (wa)