delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Saksi Pedamaran I dan II Diperiksa Kejati Riau

Kedua saksi itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri Achmad, dan Irwanto selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Bappeda Rohil tahun 2006 silam dilakukan secara terpisah.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru – Pada senin 27/4/2015 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I, dan Pedamaran II.

Dan kini Selasa (5/5/2015) kembali Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Yang bersangkutan (Syamsuri Achmad,red) diperiksa di Kejari Bagansiapiapi oleh Jaksa Rully Efendi, sementara saksi Irwanto diperiksa di Kejati Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan kepada Okeline di ruang kerjanya.

Syamsuri, sebut Mukhzan, dimintai keterangan terkait jabatannya selaku Sekretaris DPRD Rohil. Di instansi tersebut pembahasan mengenai anggaran untuk pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dilakukan.

Perlu diketahui, Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II menurut catatan sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.

Sejauh ini Kejati telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya, mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibua Kasri dan mantan Kepala BAPPEDA Rohil, Wan Amir Firdaus. (*)