Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Baru
Berdasarkan data APBD di Pemkab Bengkalis dalam proses kegiatan dana hibah pada tahun 2012 pengajuan dana bansos sebesar Rp.272,2Milyar, namun yang dicairkan sebesar Rp.232,3 Milyar.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Setelah Jamal Abdillah, Mantan Ketua DPRD Bengkalis ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Ditreskrimsus Polda Riau Kembali menetapkan 5 orang tersangka baru yang terdiri dari, 2 anggota DPRD Bengkalis aktif, 2 mantan anggota, dan 1 orang pejabat eksekutif di Kabupaten Bengkalis.
Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes (Pol) Yohanes Widodo, melalui Kabid Humas AKBP (Pol), Guntur AryoTejo, Sik, diruang kerjanya, menjelaskan ada 5 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni HT mantan wakil letua DPRD Kabupaten Bengkalis, RY (38) anggota DPRD aktif, PB (51) mantan anggota DPRD, MT anggota DPRD aktif (41), AA (53) kabag keuangan di Pemkab Kabupaten Bengkalis.
Mereka tersangkut perkara dalam proses kegiatan dana hibah pada tahun 2012 ditemukan pengajuan dana bansos sebesar Rp.272,2 Milyar, namun yang dicairkan sebesar Rp.232,3 Milyar, dan pada tanggal 22 april juga telah diadakan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai saksi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Berdasarkan bukti yang telah didapat maka ditetapkan 5 tersangka baru. Ia mengatakan ditemukan ada indikasi pemotongan oleh orang suruhan dari DPRD pada pencairan dana hibah tersebut.
"Perhitungan audit dari BPKP Propinsi Riau Negara dirugikan sebesar Rp.39 Milyar. Adapun pasal yang kami terapkan pada mereka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI nomer 31 tahun 1999 yang mana telah diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)".
"Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama seumur hidup, denda 200 juta dan paling tinggi 1 milyar".
Sebelumnya mantan ketua DPRD Bengkalis yang telah ditahan dan sampai saat ini telah bertambah 5 orang lagi, terkait korupsi dana bansos, tersangka menjadi 6 orang.(*)
(Liputan : Pung El Mandri)