Pemilik Bus Polisikan Bendahara KUPJ Medan

Masa bus saya tidak diberi jalur di KUPJ?... Kalau saya belum bisa melunasi seharusnya jaminan saya yang disita. Kan ada sebagai jaminannya, Kereta saya yang ditarik.
KABARRIAU.COM, Medan - Ependy Marpaung, warga Jalan Bawang 2 Perumnas, Kelurahan Mangga, Medan Tembung melaporkan Darma Sutra, Bendahara Koperasi Usaha Pinggir Jalan (KUPJ) ke Polsek Patumbak, Kamis (17/9/2015).
Marpaung mengatakan, Darma Sutra yang juga sebagai Lurah Perbaungan itu karena melarang dua bus memiliki trayek/jalur di KUPJ. Akibat larangan tersebut, Marpaung mengaku telah dirugikan puluhan juta rupiah.
Ia menuturkan, hukuman dari KUPJ karena Marpaung belum melunasi utang kepada Unit Simpan Pinjam Koperasi. Dari Rp15 juta yang dipinjam, ia mengaku baru membayar Rp5.360.000.
"Masa bus saya tidak diberi jalur di KUPJ? Kalau saya belum bisa melunasi seharusnya jaminan saya yang disita. Kereta saya yang ditarik," ujarnya di Mapolsek Patumbak.
Menurutnya, peraturan di Unit Simpan Pinjam Koperasi dan KUPJ terpisah.
"Tidak ada hubungannya. Saya jadi rugi, karena sudah sepuluh hari dua bus saya tidak cari sewa. Sedangkan setorannya Rp600 ribu per hari. Kali dua bus. Sudah besar kerugian aku kan? " jelasnya.
Pengacara pelapor, Syahrial Pohan, mengatakan kliennya tidak hanya melapor ke Polsek Patumbak. Mereka juga akan menggugat ke Pengadilan terkait masalah perdatanya. (*)
Liputan : Pian.
Kategori : Bisnis.