delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bawaslu Riau Terima 30 Laporan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Riau menerima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir bahwa KPUD segera menggantikan satu PPK  yang tidak melakukan rapat pleno.

KABARRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI — Tahapan demi tahapan penyelenggaraan pilkada serentak desember mendatang terus bergulir, namun seiring hal tersebut, juga banyak ditemukan pelanggaran yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Dalam hal ini Bawaslu Riau sudah mengantongi 30 laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah. Untuk Rohil ada beberapa laporan pelanggaran hingga saat ini masih ditindak lanjuti.

Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifudin mengatakan, ada beberapa jenis laporan pelanggaran yang diterima oleh pihak Bawaslu Riau diantaranya, pelanggaran pidana, redaksiistrasi dan kode etik, namun hingga saat ini laporan pelangaran tersebut masih ditindak lanjuti kepada pihak yang berwenang. Pihak bawaslu saat ini masih menunggu laporan dari setiap Panwas Kabupaten Kota.

Edi juga menambahkan, bahwa setiap status laporan yang diterima oleh Bawaslu dari Panwaslu akan diumumkan di setiap sekretariat Panwaslu setiap Kabupaten Kota agar bisa diketahui. Untuk pelanggaran kode edtik, sejauh ini belum sampai kepada pihak DKPP.

Beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Riau menerima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir bahwa KPUD segera menggantikan satu PPK  yang tidak melakukan rapat pleno, sebab rapat pleno setiap PPK  dianggap wajib. Jika rapat tersebut bermasalah, maka diwajibkan untuk diulang. (*)

Liputan  : Chandra.

Kategori: Politik.