Irham Buana Kabur Usai Diperiksa Kejagung

Irham diperiksa terkait suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, karena KPU Sumut pernah menerima dana hibah tahun 2012-2013.
KABARRIAU.COM, MEDAN - Irham Buana, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dalam hal ini, Irham diperiksa karena KPU Sumut pernah menerima dana hibah tahun 2012-2013.
Sayangnya, ketika hendak diwawancarai sejumlah wartawan, warga Jalan Karya/Sutan Sinumba No 7, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia ini memilih kabur. Ia buru-buru meninggalkan Kejari Medan.
"Enggak ada, seputar itu aja, anggaran," katanya, Jumat (16/10/2015) siang. Ia mengatakan, dirinya ditanya sekaitan dana hibah untuk pemilu silam.
"Enggak, kita diskusi aja," ujarnya buru-buru pergi dan masuk ke dalam mobil CRV BK 204 MI. Berdasarkan pantauan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung di Kejari Medan hingga kini masih berlanjut.
Selain memeriksa sejumlah mantan pejabat, 15 orang penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah pengurus yayasan dan rektor beberapa universitas. Pihak Kejagung juga memanggil mantan Ketua Panwaslu Sumut 2012-2013, David Susanto.
Saat diwawancarai, David mengaku penyidik Kejagung menanyakan soal alur pemberian dana hibah. Kata dia, Panwaslu Sumut ketika itu mendapat dana segar berkisar Rp76 miliar.
"Ya, kita jelaskan. Uangnya digunakan untuk pengawasan pemilu dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota," katanya.(*)
Liputan : Pian/
Kategori: Hukum.