delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau Periksa Saksi Ahli Korporasi Pembakaran Lahan

Untuk mempercepat proses penyidikan terhadap korporasi pembakar lahan, Polda Riau membentuk lima tim khusus yang fokus ke penegakan hukum.

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melanjutkan penyidikan terhadap korporasi yang diduga membakar lahan dengan memanggil dua saksi ahli.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim, menjelaskan dua saksi ahli Kehutanan dan Planologi telah dimintai keterangan untuk PT Palm Lestari Makmur yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan beberapa waktu lalu.

"Keduanya merupakan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.

Untuk selanjutnya, ia mengupayakan memanggil saksi ahli lainnya seperti korporasi dan perkebunan. Namun Kombes Arif mengaku jumlah saksi ahli yang terbatas sementara terdapat sekitar enam Polda yang menangani kasus kebakaran lahan dan hutan sedikit menghambat proses penyidikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses penyidikan untuk sejumlah perusahaan yang ditangani Polres se Riau, kendali penyidikan tetap dari Polda Riau.

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan menegaskan segera menyeret sejumlah perusahaan di daerah tersebut yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.

"Saat ini kita telah miliki lima tim khusus untuk penyelidikan kebakaran lahan dan hutan. Kelima tim itu akan terus memperkuat penyelidikan di masing-masing Polres," katanya.

Ia mengatakan dalam upaya penyelidikan kebakaran lahan pada korporasi membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang. Contohnya sebelum menetapkan tersangka pada PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur, penyidik harus memeriksa sejumlah saksi ahli.

Sementara itu, Dolly mengatakan bahwa guna mempercepat proses penyidikan terhadap korporasi pembakar lahan, Polda Riau telah membentuk lima tim khusus yang fokus ke penegakan hukum. "Jadi tim itu bekerja akan melibatkan Polres," ujarnya.

Sebelumnya PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 29 hektar untuk memperluas areal perkebunan. Dalam perjalanannya, penyidik lalu menahan dua warga asing asal Malaysia dan India serta seorang WNI yang merupakan pimpinan perusahaan tersebut.

Sementara itu pada Agustus 2015 lalu Dirkrimsus Polda Riau telah menetapkan perusahaan perkebunan sawit di Pelalawan PT Langgam Inti Hibrindo sebagai tersangka pembakar lahan secara korporasi.

Dalam perkembangannya, Dirkrimsus kemudian menangkap seorang petinggi perusahaan tersebut Frans Katihokang dan menetapkannya sebagai tersangka.(*)

Liputan  : Robinsar Siburian.

Kategori: Hukum.