Dari Sidang Kasus Korupsi APBD Riau Tahun 2015

Pada persidangan terungkap adanya kesepakatan yang dilakukan antara Gubernur Riau non aktif, Annas maamun dengan Ketua DPRD Riau ketika, Johar Firdaus terkait pengesahan RAPBD Riau Tahun 2015.
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Empat anggota DPRD Provinsi Riau priode 2009-2014 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau 2015, dengan tersangka Kirjauahari, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/11/2015).
Empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari itu yakni, Noviwaldy Jusman,yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau priode 2015-2019, Iwa Sirwani Bibra, Hikmani dan Eli Suryani. Keempatnya dihadirkan secara bersamaan dipersidangan.
Pada persidangan itu terungkap prihal adanya kesepakatan yang dilakukan oleh Gubernur Riau non aktif, Annas maamun mengadakan kesepakatan Ketua DPRD Riau ketika, Johar Firdaus terkait pengesahan RAPBD Riau Tahun 2015.
Annas Maamun ketika itu menjanjikan akan menyetujui usulan dana aspirasi dewan yang dimasukkan dalam RAPBDP Tahun 2015.
Kesepakatan lainnya yakni, anggota DPRD memiliki kesempatan untuk memiliki mobil dinas menjadi milik pribadi dengan cara proses lelang, dengan catatan pengesahan RAPBD Riau Tahun 2015 bisa secepatnya disahkan.
Seperti pengakuan saksi Iwa Seswani Bibra, yang menyebutkan bahwa seluruh unsur pimpinan DPRD Riau priode 2009-2014, bersepakat dan menandatangani sebuah nota Mou tentang RAPBD Riau Tahun 2015, termasuk menandatangani Draf KUA-PPAS.
Hal yang sama juga diakui oleh dua saksi lainnya Hikmani dan Eli Suryani, yang mengaku mendapatkan tawaran pinjam pakai mobil dinas dewan, yang diajukan oleh staf DPRD Riau ketika itu.
Meski telah disahkan sebelumnya.mereka juga mengakui prihal adanya sejumlah dana aspirasi dewan yang dimasukan dalam APBD Riau 2015.
Pada proses selanjutnya, terjadi perubahan beberapa item, salah satunya tentang dana aspirasi dewan, pada APBD Riau yang disahkan tersebut
Sementara itu, saksi Noviwaldy Jusman menyebutkan jika pengesahan APBD Riau Tahun 2015 adalah "diluar kelaziman". JPU pun mencecar Noviwaldy prihal pernyataan tersebut.
Meski begitu, pria yang menjabat sebagai wakil ketua badan anggaran ketika itu, tidak menjelaskan kelaziman seperti apa yang dimaksudnya tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa kelaziman yang dimaksudnya tersbut adalah terkait adanya usaha dari unsur pimpinan dewan, yakni dari Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, Wakil ketua DPRD Rusli Effendi dan Zukri untuk mempercepat pengesahan APBD Itu.
Awalnya, kata Noviwaldy, upaya percepatan pengesahan APBD berawal dari fraksi Golkar. Dengan alasan itu, Noviwaldy mengaku kemudian menandatangni Mou APBD dan KUA-PPAS.
Namun, pernyataan Noviwaldi tersebut langsung dibantah oleh saksi Iwa Seswani Bibra, dan menyebutkan bahwa upaya percepatan pengesahan APBD Riau tahun 2015 bukan berasal dari faksi golkar, karena hal itu telah diketahui oleh seluruh anggota Dewan dan dibahas bersama oleh seluruh anggota dewan.(*)
Liputan : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.