Kejari Rengat Tahan Mantan Kepala Unit BRI Pematangreba

Mohammad Noviardi, SE ditahan penyidik Kejari Rengat atas kasus dugaan Penyalahgunaan Kas ATM dan Kas Kantor di kantor BRI Unit Pematangreba.
KABARRIAU, Rengat – Mantan Kepala Unit BRI Pematangreba Mohammad Noviardi, SE akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat paska ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Penyalahgunaan Kas ATM dan Kas Kantor di kantor BRI Unit Pematangreba.
Penahanan tersangka ini dilakukan pada Jum’at 06 November 2015 kemarin di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 (duapuluh har), terhitung mula tanggal 06 November 2015 sampai 25 November 2015. Penahanan ini berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rengat (T-2) Nomor:Print-108/N.4.12/Fd.1/11/2015 tanggal 06 November 2015 atas nama Mohammad Noviardi, SE.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan untu memperlancar proses penydikan yang dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Roy Modino, SH beserta Yustina EK, SH.Mhum Yogi Hendra, SH, Rulliff Y, SH dan Himawan AS, SH.
“Kejari Rengat sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka telah melakukan penydikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Rengat Nomor:Print-1062/N.4.12/Fd/11/2015 tanggal 02 November 2015.
“Kasus ini terungkap berawal atas laporan/pengaduan pimpinan BRI Cabang Rengat yang diwakili oleh Sdr Dani Kusnadi selaku Asisten Manager Bisnis Mikro ke Kejari Rengat tanggal 29 April 2015 lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino, SH Jum’at 06 November 2015 kemarin.
Ditambahkan Roy Modino, dugaan penyalahgunaan kas tersebut pada periode opname kas bulan Januari 2015 sampai dengan Februari 2015 yang dlakukan oleh tersangka. Adapun perbuatan tersangka selaku Kepala Unit BRI Pematangreba yaitu terhadap pelaksanaan tambahan dan opname kas ATM tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Telah terjadi pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan proses tambahan kas ATM (pengisan kaset ATM) dan opname kas ATM (pengisian sisa fisik kas ATM). Tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam proses tambahan dan opname kas ATM. Namun, pada kenyataannya proses kegiatan pengisian dan penghitungan sisa fisik kas ATM dilakukan seorang diri. Sehingga kebenaran jumlah uang yang seharusnya dimasukan kedalam kaset ATM dan kebenaran sisa fisik yang seharusnya ada dalam proses opname kas ATM tidak dapat dipastikan.
Lantas pada proses pengisian kaset ATM BRI Inecda (450316) dilakukan dilokasi nesin ATM tersangka sering membawa uang fisik kas ATM dalam tas ransel untuk diisi dilokasi mesin ATM BRI Inecda (450316).
Proses pengisian dan perhitungan sisa fisik kas ATM dilakukan di meja khusus nasabah prioritas yang berada dibelakang ruang Teller BRI Unit Pematangreba. Ruangan tersebut tidak steril (sering dilalui pekerja dan nasabah) dan tidak terpantau kamera CCTV.
Dalam melaksanakan opname kas ATM, sisa fisik yang ada pada saat opname kas ATM tidak langsung disetorkan, namun digabung kedalam beberapa periode opname kas ATM, sehngga menimbulkan resiko penyalahgunaan sisa fisik kas ATM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kas induk (kas kantor), kas ATM dan pemeriksaan dokumen sumber diperoleh indikasi kerugian BRI. Akibat fraud yang dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil Tim Divisi DVO-Kanpus BRI sebesar Rp3.828.700.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah),” tutup Roy Modino, SH. (*)
Liputan : wa.
Kategori: Korupsi.