Barang Bukti Sabu Berkurang Dalam Dakwaan Jaksa

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 700 gram yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berkurang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KABARRIAU, MEDAN - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 700 gram yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dari tersangka Eka, Hasti, dan Sri, jumlahnya berkurang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Di Dalam dakwaan JPU Risky Harahap dan Nur Fransiska, barang bukti yang tertera hanya berjumlah 400 gram. Alhasil itu yang diduga membuat vonis terhadap tiga terdakwa menjadi ringan.
Pada putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2016) kemarin, terdakwa Eka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Eka dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Untuk terdakwa Sri divonis sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Pada dakwaan sebelumnya, Sri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara Hesti hanya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sebelumnya Hesti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Taufik SH, tidak menjawab selular wartawan saat beberapa kali coba dikonfirmasi terkait barang bukti sabu sebanyak 300 gram yang "susut" itu.
Sementara, penasehat hukum ketiga terdakwa, Romi Afandi Pasaribu mengakui dalam surat dakwaan kliennya barang bukti sabu disebut hanya berjumlah 400 gram. Namun, ia mengaku tidak tahu berapa total seluruh jumlah barang bukti saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.
"Di dalam berkas, BB (barang bukti) nya hanya 400 gram (sabu). Saya tidak tau berapa banyak barang bukti yang ditangkap polisi," ucap Romi kepada wartawan, di PN Medan.
Penasihat Hukum Kesal Vonis Satu Kliennya Rendah
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Romi Afandi Pasaribu Romi menyesalkan hukuman terhadap dua kliennya, Eka dan Sri yang terlalu berat dibanding satu kliennya yang lain, yakni Hesti. Menurut Romi, dalam perkara itu, Hesti yang mengajak Eka dan Sri untuk terlibat menjadi kurir sabu.
"Tapi ternyata tuntutan dan putusan Hesti yang lebih rendah. Padahal yang lebih berperan dalam perkara ini adalah Hesti. Sedangkan Eka dan Sri awalnya tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa merupakan sabu," beber Romi lagi.
Diberita_okekan sebelumnya, dalam kasus ini petugas dari Sat Reskrim Narkoba Polresta Medan menangkap Eka, Hesti dan Sri di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, Senin 22 Juni 2015, silam. Dari tangan ketiga wanita ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 700 gram.
Semula, polisi menangkap Eka dan Hesti. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 400 gram. Setelah dikembangkan, kemudian polisi menangkap Sri di lokasi sama. Dari Sri, polisi mengamankan sabu seberat 300 gram. Ketiga wanita itu mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial M (buron). Ketiganya telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan sebelum ditangkap. (*)
Liputan : Anden.
Kategori: Kriminal/Hukum.