delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bank Sumut Tetap Lakukan Write Off

write off atau penghapusbukuan kredit bermasalah tetap dilakukan karena sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan anggaran dasar Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Bank Sumut tegaskan write off atau penghapusbukuan kredit bermasalah tetap dilakukan karena sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan anggaran dasar Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini.

Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto mengatakan, soal write off tetap dijalankan karena tidak bertentangan dengan aturan, baik PBI terlebih lagi Bank Sumut.

"Tidak ada masalah. Kami tetap lakukan write off. Secara aturan juga diperbolehkan,"katanya Jumat (19/2/2016).

Ketika ditanyakan mengenai waktu pelaksanaan write off, dia hanya menjawab sudah dengan singkat. "Sudah kami lakukan," ucapnya tanpa menjelaskan kapan persisnya.

Ia menyampaikan bahwa persoalan write off ini sudah disampaikan pihaknya kepada OJK.

Sebelumnya, Pls. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar PT. Bank Sumut No 05 tanggal 10 November 2008 pasal 14 mengatur tugas dan kewenangan direksi dimana salah satunya adalah mengapusbukukan piutang perseroan dari pembukuan.

Selain itu berdasarkan Peraturan PT. Bank Sumut No. 006/Dir/SP-Hk/PBS/2015 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaaan Direksi, di mana diatur bahwa Direksi berkewajiban untuk menyusun kebijakan mengenai hapus buku dan hapus tagih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan bank yang berlaku dan kebijakan tersebut wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.

"Berdasarkan PBI, Anggaran Dasar Bank Sumut dan Peraturan Bank Sumut tersebut dapat kami tegaskan bahwa Anggaran Dasar PT. Bank Sumut tidak mewajibkan lagi adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan hapus buku, karena kewajiban itu sudah dihapuskan di 2009," ujarnya.

Erwin Zaini menambahkan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Bank Sumut hanya mewajibkan kebijakan hapus buku disetujui oleh Dewan Komisaris.

Kebijakan Write Off yang dilakukan Bank Sumut telah mendapat persetujuan Komisaris yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Direksi Bank Sumut No. 011/Dir/DPK-Restr/PBS/2015. Write Off bank Sumut juga telah diakomodir dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Sumut.(*)

Liputan  : Anden.
Kategori : Bisnis.