delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gus Irawan dan Asmadi Lubis Dapat SP3

Kemungkinan besar kasusnya akan segera diberhentikan (SP3). Karena laporan keduanya tidak terbukti setelah menjalani proses penyidikan sejak Agustus tahun lalu


KABARRIAU.COM, MEDAN - Kasus saling melaporkan dua kader Gerindra, Gus Irawan dan Asmadi akan segera diSP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, MP Nainggolan di ruangannya, Kamis (11/2/2016).

"Kemungkinan besar kasusnya akan segera diberhentikan (SP3). Karena laporan keduanya tidak terbukti setelah menjalani proses penyidikan sejak Agustus tahun lalu," kata Nainggolan.

Diketahui Gus Irawan Pasaribu dan Asmadi Lubis saling melaporkan di Mapolda Sumut. Dimulai dari laporan Asmadi Lubis, dalam kasus dugaan penipuan mahar politik sebesar Rp 650 juta di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tobasa, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tobasa, Asmadi Lubis, melaporkan Gus Irawan Pasaribu ke Polda Sumut dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/928/VIII/2015/SPKT III tanggal 5 Agustus 2015.

Menaggapi laporan Asmadi, saat itu Gus Irawan melaporkan balik Asmadi Lubis atas tuduhan pencemaran nama baik ke Poldasu dengan Laporan bernomor LP/969/VIII/2015-SPKT “1”, tanggal 18 Agustus 2015.(*)

Liputan  : Pian.
Kategori : Hukum.