Divonis 3 Tahun, Richard Langsung Banding

Terdakwa kasus dugaan pencurian data PT Riau Pulp and Paper (RAPP) dengan terdakwa Richard Constanti Van Lee divonis tiga tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Jumat (2/12). Warga negara itu juga didenda sebesar Rp 100 juta rupiah atau subsider kurungan selama tiga bulan. Putusan tersebut dinilai terdakwa tidak adil dan hakim dinilai berat ke PT RAPP sehingga terdakwa menempuh upaya banding.
Sidang yang dipimpin oleh Lusiana Amping, didampingi Riko Sitanggang dan Sangkot Tobing sebagai anggota menjatuhkan hukuman yang berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa hanya satu tahun penjara. Dalam berkas yang berjumlah 100 lembar lebih itu, membutuhkan waktu sebanyak dua jam, untuk membacakannya. Ketiga hakim tersebut, melafalkan setiap kalimat dalam berkas secara bergantian, mulai dari hakim ketua, kemudian kepada kedua anggota dan tepat pada lembaran yang berisi vonis kembali dibacakan Lusiana Amping.
"Dengan mempertimbangkan semua data dan fakta yang diatas kami menilai terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukum tiga tahun penjara bagi terdakwa Richard C Van Lee dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Jika dedan tidak dapat dibayar, maka akan ditambah hukuman selama tiga bulan," papar hakim.
Setelah vonis dibacakan majelis, Richard langsung mengucapkan terimakasih atas kebaikan hakim, dengan senyum sinis. Setelah itu, pria berusia 63 tahun ini berjalan menuju meja Penasehat Hukumnya (PH). Secara resmi, pihak terdakwa menyatakan banding dengan keputusan hakim.
Jaksa juga langsung menyatakan banding dan akan menyusun kontra memorynya. Dengan seperti itu, hakim memutuskan bahwa persidangan kasus duagaan pencurian data tersebut berakhir di Pengadialan Negeri Pelalawan.
"Persidangan selanjutnya akan diteruskan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk mempersiapkan berkas bandingnya," papar Lusiana.
Dengan putusan tersebut terdakwa menilai hakim berat sebelah dalam memberikan vonis. Majelis hakim dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa serta pertimbangan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa. Sementara saksi yang meringankan terdakwa seperti ahli hukum yang juga mantan hakim agung Arbijoto ternyata tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Tak hanya itu, sidang putusan seharusnya dilakukan pada Senin (5/12/11) ternyata dilakukan pada Jumat (2/12/11) yang seharusnya pada hari ini dengan agenda sidang duplik dan replik. Namun majelis hakim tetap berupaya sidang pembacaan vonis dilaksanakan pada hari ini. Dengan demikian, agenda sidang hari ini sebanyak 3 agenda persidangan. **nas