Sikendar Pemohon PK Perkara Pemalsuan Dicekal

Pekanbaru - Selain di Pekanbaru dan wilayah Provinsi Riau, pihak kejaksaan juga sudah mencari terpidana Ahai ke Medan, Sumatera Utara dan sudah meminta bantuan Polda Sumatera Utara. Pihak kejaksaan juga melayangkan surat cekal atas nama Sikendar alias Ahai ke Imigrasi.
Seperti diberita_okekan, upaya hukum PK ini dilakukan terpidana Ahai, setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 685K/pidsus/2012 tanggal 20 November 2012.
Dengan demikian terpidana Ahai harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan perkara Nomor : 968/pidB/2010/PN PBR yang diputus  8 Juni 2011 lalu,  yakni selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau sumsider 3 bulan penjara.
Putusan PN Pekanbaru ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 174/Pidsus/2011 yang diputus tanggal 18 Oktober 2011 saat Ahai melakukan upaya hukum banding.
Ahai dinyatakan terbukti menggunakan merk kartu remi KIM FISH yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk GOLD FISH yang di produksi PT Peronal dan sudah terdaftar di HAKI.
Ahai kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun kasasi terdakwa ditolak berdasarkan putusan MA Nomor : 685K/pidsus/2012 yang diputus tanggal 20 November 2012, akan tetapi oleh Jaksa sampai saat ini terpidana tidak di-eksekusi. [rdi]