delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Maimanah Umar dan Putrinya di Nyatakan Bersalah PN Pekanbaru

Kabar Hukum - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sungguh mengejutkan yang telah memvonis Maimanah Umar bebas dalam dakwaan money politic Pileg. Sementara putrinya, Maryenik Yanda, caleg DPRD Kampar hanya divonis hukuman percobaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai JPL Tobing SH, menyatakan Maimanah Umar, bebas dari dakwaan jaksa. Sedangkan putrinya Maryenik Yanda, caleg DPRD Kampar, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman selama 4 bulan dengan 8 bulan masa percobaan.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Senin (12/5) malam itu, sontak membuat sanak keluarga dan pendukung Maimanah Umar mengucapkan puji syukur dan sedikit bersedih atas putusan vonis yang diterima Maryenik Yanda. 

"Saudara terdakwa Maimanah Umar tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana yang didakwakan jaksa. Kami majelis hakim sepakat menyatakan bebas," terang JPL Tobing SH, yang disambut gembira oleh sanak saudara dan pendukungnya.

"Sedangkan Saudari terdakwa Maryenik Yanda, terbukti melanggar Pasal 301 ayat 1 junto Pasal 89 huruf d dan e juncto Pasal 81 pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dijatuhi hukuman vonis selama 4 bulan dengan 8 bulan masa percobaan. Selain itu terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta atau subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar," ucap JPL Tobing SH.

Atas putusan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasnah, SH dan Tio Mirna, SH menyatakan pikir pikir. Seperti diketahui, kedua caleg anak beranak ini dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp10 juta atau subsidair 6 bulan.

Menurut JPU, Maimanah Umar (caleg DPD RI asal Riau) dan Maryenik Yanda (caleg DPRD Kampar) dari Partai Golkar terbukti melakukan pelanggaran pidana pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada April 2014 lalu.

"Keduanya sebelum pemilihan berlangsung, Jumat (28/3) lalu sekira pukul 21.30 WIB di rumah saksi Darmayulis, di Perumahan Taman Anggrek II Blok F no 8, Jalan Rambah Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dengan sengaja melakukan atau turut melakukan atau menjanjikan materi ataupun imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD Kampar," terang JPU dipersidangan yang digelar, Senin (5/5) lalu.

Usai bertemu ramah tamah dengan warga, atas suruhan kedua terdakwa, saksi Yuneli dan Nunik memberi bingkisan baju batik kemeja warna biru dongker. Dalam bingkisan baju batik tersebut juga ditemui tulisan DR Hj Maimanah Umar, Tokoh Perjuangan Riau.

Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau nomor: 129/KPTS/KPU-Prov-004/2013, dan Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Umum.(MT)