delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Laporan Korupsi Mandek IMD Surati Kejati

Direktur Exsekutif LSM Indonesia Monitoring Development ( IMD)  R. Adnan Menyurati  Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (16/12/2014). Berkaitan mandeknya sejumlah kasus korupsi yang dilaporkannya kekejaksaan Tinggi Riau.

Okeline, Pekanbaru – Ketua LSM IMD, Raja Adnan, menyurarti pihak Kejaksaan Tinggi Riau guna mempertanyakan tindaklanjut penanganan Perkara dugaan Korupsi yang sudah dilaporkannya itu.

 

Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah No.71. tahun 2000 pasal 4  ayat (2)  tentang tatacara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawapan  secara lisan atau tertulis  terhadap orang, lembaga yang memberikan informasi, saran atau pendapat, paling lambat 30 hari setelah  informasi diterima.

 

Dia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Riau,  sudah melebihi waktu 30 hari bahkan sudah 9 bulan namun tidak mendapatkan informasi atau penjelasan dari Kejaksaan tinggi Riau.

 

Sebagai aparat penegak hukum kejaksaan tinggi Riau sepatutnya paham  maksud daripada PP No. 71  tahun 2000 tersebut. Bukan malah memberikan kesan mengabaikan aturan-aturan yang ada.

 

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu antara lain, laporan No.11/IMD/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi  Pekarjaan Kontruksi Pengadaan dan pemasangan tiang jalan umum (PTJU) slembayung pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau tahun anggaran 2012  sebesar Rp 6.780.589.500, laporan No. 88/IMD/IX/2014 tanggal 08 september 2014  tentang dugaan tindak Pidana Korupsi  Pendapat Asli Daerah pemerintah Provinsi Riau, surat Laporan No. 101/IMD/IX/2014/ tanggal 29 September 2014 tentang Prekerjaan Umum Provinsi Riau sebesar Rp 3,4 miliar rupiah, laporan No. 119/IMD/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014  dugaan Proyek  Bimtek  Fiktif 45 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru  yang diduga merugikan Negara hingga Rp 535,5 juta tahun 2013.

 

“Kasus Dugan Korupsi yang telah kami laporkan  sudah melebihi waktu 30 hari bahkan ada yang sudah sampai  Sembilan 9 bulan lebih hingga saat ini belum ada perkembangan.

 

Padahal bukti-bukti permulaan  yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan kepenyelidikan dan penyidikan. Kami menduga pihak Kejati Riau  bermainmata dan melindungi koruptor dan para terlapor.

 

Oleh sebab itu kami mohon agar Media dapat mengungkap tabir  permainan Kejati Riau ini hingga tuntas dan tidak pandang bulu mengingat potensi kerugian Negara yang terjadi pada ke empat kegiatan tersebut cukup besar” ujar Adnan. (tun)