Laporan Korupsi Mandek IMD Surati Kejati

Direktur Exsekutif LSM Indonesia Monitoring Development ( IMD) R. Adnan Menyurati Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (16/12/2014). Berkaitan mandeknya sejumlah kasus korupsi yang dilaporkannya kekejaksaan Tinggi Riau.
Okeline, Pekanbaru – Ketua LSM IMD, Raja Adnan, menyurarti pihak Kejaksaan Tinggi Riau guna mempertanyakan tindaklanjut penanganan Perkara dugaan Korupsi yang sudah dilaporkannya itu.
Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah No.71. tahun 2000 pasal 4 ayat (2) tentang tatacara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawapan secara lisan atau tertulis terhadap orang, lembaga yang memberikan informasi, saran atau pendapat, paling lambat 30 hari setelah informasi diterima.
Dia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Riau, sudah melebihi waktu 30 hari bahkan sudah 9 bulan namun tidak mendapatkan informasi atau penjelasan dari Kejaksaan tinggi Riau.
Sebagai aparat penegak hukum kejaksaan tinggi Riau sepatutnya paham maksud daripada PP No. 71 tahun 2000 tersebut. Bukan malah memberikan kesan mengabaikan aturan-aturan yang ada.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu antara lain, laporan No.11/IMD/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Pekarjaan Kontruksi Pengadaan dan pemasangan tiang jalan umum (PTJU) slembayung pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau tahun anggaran 2012 sebesar Rp 6.780.589.500, laporan No. 88/IMD/IX/2014 tanggal 08 september 2014 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Pendapat Asli Daerah pemerintah Provinsi Riau, surat Laporan No. 101/IMD/IX/2014/ tanggal 29 September 2014 tentang Prekerjaan Umum Provinsi Riau sebesar Rp 3,4 miliar rupiah, laporan No. 119/IMD/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 dugaan Proyek Bimtek Fiktif 45 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang diduga merugikan Negara hingga Rp 535,5 juta tahun 2013.
“Kasus Dugan Korupsi yang telah kami laporkan sudah melebihi waktu 30 hari bahkan ada yang sudah sampai Sembilan 9 bulan lebih hingga saat ini belum ada perkembangan.
Padahal bukti-bukti permulaan yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan kepenyelidikan dan penyidikan. Kami menduga pihak Kejati Riau bermainmata dan melindungi koruptor dan para terlapor.
Oleh sebab itu kami mohon agar Media dapat mengungkap tabir permainan Kejati Riau ini hingga tuntas dan tidak pandang bulu mengingat potensi kerugian Negara yang terjadi pada ke empat kegiatan tersebut cukup besar” ujar Adnan. (tun)