Penipu Berkedok Polisi di Ringkus Polresta Pekanbaru

Polisi Gadungan menjanjikan pada korban untuk mengeluarkan suaminya yang ditahan di Polresta Pekanbaru atas kasus narkoba.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, berhasil meringkus MI yang melakukan penipuan terhadap seorang warga sebesar Rp27 juta dengan mengaku sebagai seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, AKP Ary Prasetyo, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan MI ditangkap di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (14/5/2015) setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang korbannya bernama Evi Suharni.
"Korbannya melaporkan kepada kita bahwa telah menjadi korban penipuan oleh pelaku yang menjanjikan untuk mengeluarkan suaminya yang ditahan di Polresta Pekanbaru atas kasus narkoba," kata Ary.
Ary menjelaskan sebelum pelaku memintai uang korban, pelaku terlebih dahulu mengaku anggota Ditreserse Narkoba Polda Riau dan mengenal dekat dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Selanjutnya, setelah korban yakin pelaku, lalu memintai sejumlah uang sebagai syarat untuk mengeluarkan suami korban.
Korban sendiri membayar pelaku sebanyak lima kali pembayaran terhitung sejak 6 Mei 2015 hingga 11 Mei 2015, di mana pada pemberian uang pertama korban menyerahkan uang sejumlah Rp7,5 juta.
Selanjutnya pada pemberian kedua korban kembali membayar pada 7 dan 8 Mei 2015 sebesar Rp15,5 juta dan pemberian terakhir sebanyak dua kali pada 9 dan 11 Mei 2015 sebesar Rp3,5 juta.
"Totalnya korban telah ditipu sebanyak Rp27 juta," ujarnya.
Akan tetapi, korban merasa curiga karena suami korban tidak juga dibebaskan meski dirinya telah membayar pelaku dengan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Karena telah merasa ditipu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Bukit Raya.
Tidak butuh waktu lama, lanjut AKP Ary, polisi yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap MI yang saat itu sedang berada di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni sarung telepon genggam berlambang Polri.
Sementara itu, pelaku sendiri dikenakan Pasal 378 Tentang Penipuan Juncto Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tentang Penggelapan. (Liputan : Pung El Mandri)