delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Remisi Natal di Terima 14 Warga Binaan Rutan Rengat

Jumlah penerima remisi dalam rangka hari Natal tahun ini sebanyak 14 orang, untuk remisi selama satu bulan diterima oleh lima orang warga binaan, sementara sembilan orang diantaranya hanya mendapat remisi selama 15 hari.

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Sebanyak 14 orang warga binaan atau narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat terima remisi khusus pada hari Natal. Dua dari 14 warga binaan tersebut ada yang langsung bebas.

Kepala Rutan Rengat Drs Abdul Azis BC IP didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rudinur SH, Senin (28/12/2015) mengatakan, penyerahan remisi hari Natal kepada 14 warga binaan itu dilakukan dalam upacara penyerahan remisi, Jum'at (25/12/2015) kemarin. 

Dikatakannya, jumlah penerima remisi dalam rangka hari Natal tahun ini, sesuai dengan jumlah yang diusulkan yakni sebanyak 14 orang, untuk remisi selama satu bulan diterima oleh lima orang warga binaan, sementara sembilan orang diantaranya hanya mendapat remisi selama 15 hari.

"Dua orang warga binaan yang bebas yakni menerima selama 1 bulan remisi. Dua warga binaan yang bebas masing-masing berinisial HG (27) dan JS (18) sama-sama warga Kecamatan Pasir Penyu dan kasus yang sama yakni pencurian dengan vonis selama tujuh bulan,” terang Abdul Aziz.

Sampai kini di Rutan Rengat terdapat sebanyak 40 orang warga binaan dengan latar belakang beragama Kristen. Namun, yang memenuhi syarat untuk diajukan untuk mendapatkan remisi hanya sebanyak 14 orang.

Sedangkan penghuni Rutan Rengat saat ini sudah mencapai 318 orang warga binaan dan tahanan. Jumlah tersebut sangat jauh melebihi kafasitas, yang seharusnya Rutan Rengat hanya untuk dihuni oleh sebanyak 117 orang.

Lebih jauh disampaikan Abdul Aziz, pada saat upacara pemberian remisi yang diikuti selurauh warga binaan yang beragama Nasrani berlangsung hikmat. Sedangkan, Kepala Rutan Rengat dalam upacara tersebut membacakan sambutan Menkum dan HAM yang menintik beratkan pada introspeksi dan menenung.

“Remisi tidak saja dipandang sebagai pengurangan angka atau jumlah masa tahanan tetapi bagaimana merenung dan introspesi diri agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” sebutnya. (*)

Liputan  : wa.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT