Jamal Abdillah Akan Divonis hari Ini
Jamal Abdillah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun kurungan, dan pencabutan hak politiknya.
KABARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, siang ini, Kamis (11/2/2016) menjalani sidang vonis.
Jamal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan pimpinan hakim H.A Setyo Pudjoharsoyo. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mantan Ketua DPRD Bengkalis tersebut dituntut 14 tahun kurungan, dan pencabutan hak politiknya. Hingga kini, sidang masih berlanjut. (*)
Liputan : redaksi.
Kategori : Hukum.

