Sebelum Diadili Eddy Syofian Ditahan 30 Hari ke Depan
Kami berikan waktu kembali selama 30 hari ke depan Sambil kami mempersiapkan segala dakwaan, redaksiistrasi dan beberapa pemberkasannya."Jika masih ada yang kurang agar segera dilengkapi".
KABARRIAU.COM, MEDAN - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Haris Hasbullah, mengatakan masa berlaku perpanjangan penahanan yang diajukan penuntut umum ke penyidik terhadap Kepala Kesbang Polinmas nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Eddy Syofian berlaku sampai 30 hari ke depan sebelum diadili.
"Kami berikan waktu kembali selama 30 hari ke depan lah. Sambil kami mempersiapkan segala sesuatunya seperti dakwaan, redaksiistrasi dan beberapa pemberkasannya jika masih ada yang kurang agar segera dilengkapi," ujarnya, Jumat (20/2/2016).
Haris menambahkan, jika setelah seluruh pemberkasan selesai dilengkapi, pihaknya akan langsung melimpahkan berkas Eddy Syofian ke pengadilan untuk segera diadili.
"Jika nantinya seluruh berkasnya telah dilengkapi penuntut umum, maka kami akan limpahkan berkasnya secepat mungkin," katanya.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkah berkas tahap ke Kejari Medan atas nama Eddy Syofian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Sumut tahun 2012-2013.(*)
Liputan : Pian.
Kategori: Korupsi.

