delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Karyawan BNI Cab Rengat Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejari

Karyawan BNI itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, terkait kasus dugaan kredit komerisial fiktif KUD Rahayu Makmur dengan BNI Cabang Rengat.

Okeline, Rengat  - Tiga karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Rengat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat. Pemanggilan ketiga orang ini karena mengetahui pemberian kredit sebesar Rp 4 miliar oleh BNI Cabang Rengat kepada KUD Rahayu Makmur Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kab Inhu pada tahun 2011 lalu.

“Tiga orang karyawan BNI itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, terkait kasus dugaan kredit komerisial fiktif KUD Rahayu Makmur dengan BNI Cabang Rengat. Tapi mereka tidak hadir (mangkir) hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rengat, Roy Modino SH, Rabu (4/2/2015).

Dikatakan Roy Modino, berdasarkan informasi dari pihak BNI Cabang Rengat, tiga karyawan BNI tersebut belum bisa menghadiri panggilan penyidik Kejari Rengat, yang telah dijadwalkan Rabu (4/2/2015), disebabkan bagian legal BNI belum siap untuk mendampingi ketiga karyawan BNI tersebut.

"Pihak BNI Cabang Rengat meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan, karena tiga karyawan itu sudah pindah dari BNI Cabang Rengat ke kantor BNI cabang di luar Provinsi Riau. Selain itu, bagian legal BNI yang akan mendampingi tiga karyawan itu juga belum siap untuk hadir," papar Roy Modino.

Kata Roy Modino lagi, selain melakukan penyelidikan dugaan kredit komrsial fiktif KUD Rahayu Makmur dengan BNI Cabang Rengat, penyidik Kejari Rengat saat ini juga tengah melakukan penyidikan terkait dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batang Cenaku terhadap KUD Rahayu Makmur senilai Rp 2 miliar.

"Khusus kredit KUR fiktif, penyidik Kejari Rengat telah menetapkan tiga orang tersangka mantan karyawan BRI, dan telah menahan satu orang tersangka yang merupakan mantan kepala BRI unit Kilan pada bulan Oktober 2014 lalu. Sedangkan terkait kasus kredit komersial fiktif KUD Rahayu Makmur dengan BNI Rengat senilai Rp 4 miliar, penyidik Kejari Rengat hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan belum sampai kepada penyidikan," ungkapnya. (wa)