Saksi Ahli Kehutanan Bengkalis dalam Sidang Pembeli Kayu Ilog Asal Ngomong
Kabar Hukum - Hendrizal warga Desa Temeran Bengkalis Riau, mempertanyakan kapasitas Darlensius Saragih dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (14/5) kemarin.
Darlesius yang dihadirkan sebagai saksi ahli bidang kehutanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam sidamg di PN Bengkalis dalam perkara kepemilikan 38 papan yang diduga tanpa dokumen dengan terdakwa Salim warga Temeran.
Menurut Hendrizal, dalam keterangannya Darlensius dinilai asal ngomong dan tak paham jenis kayu. Sebab, papan sebanyak 38 keping yang menyeret Salim ke penjara adalah jenis kayu merah bukan punak.
Namun, Darlesius mengatakan dihadapan mejelis hakim jenis milik Salim jenis punak. Selain itu, Hendrizal menegaskan jumlahnya juga tak pas. Kayu yang dibelik kakeknya (Salim, red) hanya 38 keping jenis kayu merah, tetapi Darlesius dalam keterangannya menyebutkan sebanyak 38 punak dan 9 keping kayu merah.
Keterangan Darlesius ini membuat keluarga Salim yang hadir dipersidangan marah.
Usai sidang mereka mempertanyakan kapasitas Darlensius sebagai ahli bidang kayu. Bahkan salah seorang menantang Darlesius mengidentifikasi jenis kayu.
Mendapat tantangan demikian Darlesius terlihat pucat dan tetap bersekeras dengan pendiriannya. Karena terdesak, Darlesius akhirnya berpedoman dengan undang kehutanan, yakni dokumen kayu bukan jenis kayu.
"Sakarang ku tanya sama kamu, ada tidak dokumennya? tidak ada kan? Ya udah," kata Darlesius mengindar dari debat kusir tentang jenis papan yang dibeli terdakwa. [rdi]

